بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Senin, 05 Juli 2010

TENTANG POLIGAMI (VI)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku…,
Salah satu pelajaran yang bisa kita ambil dari diskusi tentang poligami ini adalah: bahwa kita tidak boleh mengambil Islam secara sepotong-sepotong. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Memang, seorang calon suami (laki-laki) bisa menikah tanpa mendapatkan persetujuan dari orang tuanya dan pernikahan tersebut tetap syah (selama ke-4 rukun nikah terpenuhi). Namun, ingatlah (wahai para calon suami / laki-laki) bahwa perintah untuk berbakti kepada orang tua itu adalah mutlak / tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Mengenai hal ini (perintah untuk berbakti kepada orang tua), saudaraku bisa membaca artikel yang berjudul: "BERBAKTI KEPADA IBU DAN BAPAK (I)" dan "BERBAKTI KEPADA IBU DAN BAPAK (II)". Atau bisa klik di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/2008/10/berbakti-kepada-ibu-dan-bapak-i.html dan klik juga di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/2008/10/berbakti-kepada-ibu-dan-bapak-ii.html

Tentunya, hal yang sama juga berlaku bagi para suami yang akan menikah lagi (terkait dengan persetujuan istri pertama / istri sebelumnya).

Saudaraku...,
Pada kesempatan ini, aku berikan satu ilustrasi lagi. Aku berikan contoh kasus yang tidak ada hubungannya dengan perkawinan, dengan harapan dapat mempermudah pemahaman kita, bahwa kita memang tidak boleh mengambil Islam secara sepotong-sepotong.

-----

Seorang mahasiswi yang kuliah di luar kota, telah berbohong kepada orang tuanya. Dia mengatakan kepada orang tuanya bahwa seolah-olah banyak biaya tambahan yang harus dia bayarkan.

Padahal "uang tambahan" tersebut dia gunakan untuk membeli pakaian-pakaian mahal. Hingga akhirnya "rahasia" ini terbongkar dan telah membuat orang tuanya marah atas tindakan mahasiswi tersebut.

Saudaraku...,
Pada kasus ini, selama pembelian pakaian-pakaian mahal tersebut berjalan dengan benar (terjadi kesepakatan harga, tidak ada unsur paksaan, tidak terjadi penipuan, dst.) maka jual-beli tersebut syah. Sedangkan apakah ulah si mahasiswi tersebut mendapat persetujuan dari orang tuanya atau tidak, hal ini adalah kasus yang berbeda. Tidak ada kaitannya dengan syah-tidaknya jual-beli itu. (Wallahu a’lam).

Artinya, ketika orang tua si mahasiswi tersebut ternyata tidak setuju dengan pembelian pakaian-pakaian itu, kemudian si mahasiswi mengembalikan pakaian-pakaian itu kepada pedagang, maka sang pedagang berhak untuk menolaknya. Karena jual-beli tersebut adalah syah. Kalaupun ternyata orang tua si mahasiswi tersebut tidak setuju, itu bukan urusan si pedagang.

Semoga contoh kasus yang terakhir ini semakin memperjelas pemahaman kita, bahwa kita benar-benar tidak boleh mengambil Islam secara sepotong-sepotong. Tidak hanya pada masalah pernikahan / poligami saja, tetapi juga pada semua aspek kehidupan yang lainnya.

-----

Sebenarnya seputar masalah pernikahan itu, sangatlah kompleks. Dan nikah itu sendiri (meskipun pernikahan untuk yang pertama) hukumnya bisa bermacam-macam tergantung yang melatarbelakangi pernikahan tersebut. Misal: Jika seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita, namun dalam hatinya sudah ada rencana untuk memeras harta kekayaan si wanita, tentunya pernikahan semacam ini bisa menjadi haram. Hal yang sama, tentunya juga ada pada pernikahan yang kedua, ketiga maupun keempat. Hukumnya bisa bermacam-macam jika yang melatarbelakangi pernikahan tersebut berbeda.

Kalau melihat syarat - rukun nikah, memang tidak ada syarat utk ijin/mendapat persetujuan dari istri pertama. Dan suami yang menikah lagi dengan tanpa persetujuan istri pertama itu juga belum tentu tidak baik. Semuanya tergantung pada hal-hal yang melatarbelakanginya. Misal: istri menderita sakit kanker pada farj-nya sehingga tidak bisa memberi pelayanan batin pada sang suami. Tentunya sang suami boleh*) menikah lagi tanpa perlu persetujuan istri dan ini bukanlah sesuatu yang buruk. Yang seharusnya terjadi, sang istri bisa memahami kondisi yang ada.

Terkait dengan ijin orang tua, juga bisa bermacam-macam, sangat tergantung pada hal-hal yang melatarbelakangi pernikahan tersebut. Jika ketidaksetujuan orang tua tidak berdasarkan alasan syar'i, tentu boleh dilanggar dan ini juga bukan berarti tidak berbakti kepada orang tua. Contoh: orang tua tidak setuju karena calon istri dipandang kurang cantik.

Tapi kalau alasannya karena calon istri suka mabuk-mabukan dan tidak pernah sholat, maka yang seperti ini wajib ditaati. Meskipun demikian jika pernikahan tetap dilaksanakan, selama syarat-rukunnya terpenuhi, pernikahan tetap syah. Hanya saja, pada kasus ini sang calon suami telah tidak berbakti kepada orang tuanya.

Demikian, penjelasn yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan.

Semoga bermanfaat.

NB.
*) Boleh, bukan berarti harus. Pada kasus lain, ketika tiba-tiba seseorang telah memukul kita tanpa alasan yang haq, maka kita boleh membalas memukulnya dengan pukulan yang setimpal. Namun jika kita bisa membicarakannya dengan baik-baik dan memaafkannya, tentunya ini adalah perbuatan yang sangat mulia. (Wallahu ta’ala a’lam).

{Tulisan ke-6 dari 6 tulisan}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞