Saudaraku…,
Salah satu pelajaran yang bisa kita ambil dari diskusi tentang poligami ini adalah: bahwa kita tidak boleh mengambil Islam secara sepotong-sepotong. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).
Memang, seorang calon suami (laki-laki) bisa menikah tanpa mendapatkan persetujuan dari orang tuanya dan pernikahan tersebut tetap syah (selama ke-4 rukun nikah terpenuhi). Namun, ingatlah (wahai para calon suami / laki-laki) bahwa perintah untuk berbakti kepada orang tua itu adalah mutlak / tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Mengenai hal ini (perintah untuk berbakti kepada orang tua), saudaraku bisa membaca artikel yang berjudul: "BERBAKTI KEPADA IBU DAN BAPAK (I)" dan "BERBAKTI KEPADA IBU DAN BAPAK (II)". Atau bisa klik di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/2008/10/berbakti-kepada-ibu-dan-bapak-i.html dan klik juga di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/2008/10/berbakti-kepada-ibu-dan-bapak-ii.html
Tentunya, hal yang sama juga berlaku bagi para suami yang akan menikah lagi (terkait dengan persetujuan istri pertama / istri sebelumnya).
Saudaraku...,
-----
Seorang mahasiswi yang kuliah di luar kota, telah berbohong kepada orang tuanya. Dia mengatakan kepada orang tuanya bahwa seolah-olah banyak biaya tambahan yang harus dia bayarkan.
Padahal "uang tambahan" tersebut dia gunakan untuk membeli pakaian-pakaian mahal. Hingga akhirnya "rahasia" ini terbongkar dan telah membuat orang tuanya marah atas tindakan mahasiswi tersebut.
Saudaraku...,
Artinya, ketika orang tua si mahasiswi tersebut ternyata tidak setuju dengan pembelian pakaian-pakaian itu, kemudian si mahasiswi mengembalikan pakaian-pakaian itu kepada pedagang, maka sang pedagang berhak untuk menolaknya. Karena jual-beli tersebut adalah syah. Kalaupun ternyata orang tua si mahasiswi tersebut tidak setuju, itu bukan urusan si pedagang.
Semoga contoh kasus yang terakhir ini semakin memperjelas pemahaman kita, bahwa kita benar-benar tidak boleh mengambil Islam secara sepotong-sepotong. Tidak hanya pada masalah pernikahan / poligami saja, tetapi juga pada semua aspek kehidupan yang lainnya.
Sebenarnya seputar masalah pernikahan itu, sangatlah kompleks. Dan nikah itu sendiri (meskipun pernikahan untuk yang pertama) hukumnya bisa bermacam-macam tergantung yang melatarbelakangi pernikahan tersebut. Misal: Jika seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita, namun dalam hatinya sudah ada rencana untuk memeras harta kekayaan si wanita, tentunya pernikahan semacam ini bisa menjadi haram. Hal yang sama, tentunya juga ada pada pernikahan yang kedua, ketiga maupun keempat. Hukumnya bisa bermacam-macam jika yang melatarbelakangi pernikahan tersebut berbeda.
Kalau melihat syarat - rukun nikah, memang tidak ada syarat utk ijin/mendapat persetujuan dari istri pertama. Dan suami yang menikah lagi dengan tanpa persetujuan istri pertama itu juga belum tentu tidak baik. Semuanya tergantung pada hal-hal yang melatarbelakanginya. Misal: istri menderita sakit kanker pada farj-nya sehingga tidak bisa memberi pelayanan batin pada sang suami. Tentunya sang suami boleh*) menikah lagi tanpa perlu persetujuan istri dan ini bukanlah sesuatu yang buruk. Yang seharusnya terjadi, sang istri bisa memahami kondisi yang ada.
Terkait dengan ijin orang tua, juga bisa bermacam-macam, sangat tergantung pada hal-hal yang melatarbelakangi pernikahan tersebut. Jika ketidaksetujuan orang tua tidak berdasarkan alasan syar'i, tentu boleh dilanggar dan ini juga bukan berarti tidak berbakti kepada orang tua. Contoh: orang tua tidak setuju karena calon istri dipandang kurang cantik.
Tapi kalau alasannya karena calon istri suka mabuk-mabukan dan tidak pernah sholat, maka yang seperti ini wajib ditaati. Meskipun demikian jika pernikahan tetap dilaksanakan, selama syarat-rukunnya terpenuhi, pernikahan tetap syah. Hanya saja, pada kasus ini sang calon suami telah tidak berbakti kepada orang tuanya.
Demikian, penjelasn yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar