بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 03 Oktober 2015

ANAK KECIL BELUM BISA MENGAMBIL KEPUTUSAN SENDIRI



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang teman telah mengirim pesan/email: “Assalammu’alaikum mas, semoga mas Imron dalam keadaan sehat. Mas, saya punya putri sekarang di kelas 4 di Ponpes Al Amanah Al Ghontory. Kemarin putriku sms, dia ingin pindah sekolah. Dia mau tinggal dan nemenin neneknya. Dia punya cita-cita ingin jadi dokter, katanya. Gimana, ya mas?”.

~

Wa’alaikumussalam wr. wb.
Alhamdulillah, keadaanku sehat wal afiat. Tentunya hal ini juga karena do’a saudaraku yang (in sya Allah) telah dikabulkan oleh Allah SWT.

Saudaraku,
Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi kita yang berstatus mukallaf1, maka semua yang telah kita perbuat selama masa hidup di dunia ini harus kita pertanggung-jawabkan kepada Allah SWT., pemilik seluruh alam semesta ini. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Muddatstsir ayat 38:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ ﴿٣٨﴾
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”, (QS. Al Muddatstsir. 38).

Nah, karena kita harus mempertanggung-jawabkan semua yang telah kita perbuat selama masa hidup kita di dunia ini kepada Allah SWT., maka tentunya semua perbuatan kita selama masa hidup kita di dunia ini juga harus kita lakukan berdasarkan aturan/tuntunan/petunjuk yang datang dari-Nya serta dari Rasul-Nya.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـــٰـتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ... ﴿١٨٥﴾
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil) ...” (QS. Al Baqarah. 185).

... وَمَا ءَاتَـــٰـكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَــٰـكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾
“... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS Al Hasyr. 7).

Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada anak yang masih kecil (artinya belum dewasa/belum baligh2). Baginya, semua perbuat yang telah dia lakukan, tidak akan dicatat/tidak akan dimintai tanggung-jawab oleh Allah SWT. Sehingga ketika seorang anak kecil tiba-tiba tergerak hatinya untuk mencuri dan kemudian menindaklanjutinya dengan tindakan nyata, maka tidak ada dosa baginya. Perhatikan penjelasan hadits berikut ini:

Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أحمد وابو داود)
"Al-Qalam diangkat (tidak dicatat) pada tiga orang: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ihtilam (keluar mani) dan dari orang gila hingga sadar." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Saudaraku,
Seorang anak walaupun sudah mencapai usia dimana anak tersebut sudah mulai bisa membedakan mana hal yang bermanfaat baginya dan mana hal yang bisa membahayakan dirinya (seorang anak yang mumayyiz), namun sejatinya perkembangan tubuh dan akalnya masih belum sempurna. Oleh karenanya, semua perbuat yang telah dia lakukan, tidak akan dicatat/tidak akan dimintai tanggung-jawab oleh Allah SWT. (sebagaimana uraian di atas), sampai dia mencapai usia dewasa/baligh.

Seorang anak yang mumayyiz, baru dianjurkan untuk melaksanakan ibadah (karena memang belum terikat oleh semua hukum-hukum agama). Hal ini ditujukan sebagai latihan agar nantinya saat sudah dewasa (yaitu saat sudah baligh, dimana dia sudah terikat secara penuh oleh semua hukum-hukum agama), maka dia sudah terbiasa dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Saudaraku,
Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa anak kecil masih belum bisa mengambil keputusan sendiri secara penuh.

Terlebih lagi terkait keputusan besar, yang menyangkut masa depannya kelak. Hal ini karena perkembangan tubuh dan akalnya memang masih belum sempurna. Oleh karenanya, sangat dituntut peran serta orang tua dalam mengarahkan/memberi pengertian pada sang anak tentang keputusan-keputusan yang akan diambilnya. Orang tua-lah yang lebih tahu, mana keputusan terbaik bagi masa depan anak dan mana keputusan yang bisa berdampak buruk/membahayakan dirinya kelak.

Saya sendiri melihat, keputusan saudaraku untuk menyekolahkannya di pondok pesantren (termasuk SD serta SMP Islam Fullday)3 adalah keputusan yang sangat tepat, mengingat realita yang sedang kita hadapi saat ini, dimana begitu banyak terdapat perusak akhlak berbanding dengan sangat sedikitnya proses pembangunan akhlak. Sehingga tidak mengherankan jika dimana-mana dapat dengan mudahnya kita temui para pemuda/pemudi kita yang bergaul dengan bebasnya (seperti maraknya peredaran video porno di kalangan remaja kita, dst). Sungguh..., suatu kenyataan yang sangat menyedihkan.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika mereka dibekali pendidikan agama yang cukup!

Disamping itu, jangan biarkan mereka punya waktu luang yang banyak. Hal ini hanya akan memperbesar peluang mereka untuk bersentuhan dengan pengaruh-pengaruh negatif dari luar. Akan lebih baik jika waktunya banyak diisi dengan berbagai kegiatan positif, khususnya yang terkait dengan proses pembangunan akhlak.

Terkait keinginannya untuk pindah sekolah karena mau tinggal dan menemani neneknya, tentunya hal ini perlu pemikiran yang matang dalam hal apakah keinginan tersebut harus dipenuhi atau tidak. Memang sang anak biasanya akan senang karena kakek/nenek dapat menjadi teman anak yang setia karena anak membutuhkan waktu dan kakek/nenek mempunyai waktu luang. Disamping itu, biasanya sang kakek/nenek cenderung lebih sayang kepada cucunya daripada kepada anaknya sendiri, sehingga sang anak akan bisa merasakan kasih sayang yang lebih dalam.

Nah, disinilah yang menjadi persoalan. Karena jika rasa sayang tersebut berlebihan, bisa jadi neneknya malah akan memanjakannya dan cenderung bersikap permisif4. Sikap seperti ini tentu saja sama sekali tidak dianjurkan karena justru bisa berdampak buruk bagi anak. Karena anak-anak yang dibesarkan oleh kakek/nenek yang permisif akan tumbuh menjadi anak-anak yang tidak mandiri, tidak bisa memecahkan masalah, dan tidak bertanggung jawab terhadap tingkah laku mereka sendiri.

Karena selalu memperoleh apa yang diinginkan, akhirnya anak-anak ini bisa jadi akan tumbuh dengan keyakinan: bahwa kepentingannya sendiri jauh lebih penting daripada kepentingan orang lain. Ia pun bisa melakukan apa saja yang ia suka, dan orang lain harus mengalah. (Semoga hal ini tidak sampai terjadi pada saudaraku).

Sedangkan terkait cita-citanya yang ingin jadi dokter, sebenarnya hal ini bisa tetap dicapai tanpa harus pindah sekolah. Yang penting harus belajar dengan keras dan tentu saja, juga harus disertai dengan disiplin yang tinggi.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

NB.
1)  Mukallaf adalah muslim yang sudah dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah serta menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa (sudah baligh) dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.
2)  Baligh adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak menuju masa kedewasaan. Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada usia 15 tahun (menurut pendapat madzhab Syafi'i).
3) Sebenarnya bersekolah di sekolah-sekolah umum juga tak masalah, selama bisa diupayakan untuk membekali mereka dengan tambahan pendidikan agama yang cukup di luar jam sekolah. Hal ini sebagai upaya untuk menghadapi serbuan kemaksiatan yang luar biasa, yang sangat membahayakan anak-anak/remaja kita. Disamping itu, hal ini juga sebagai upaya agar mereka tidak punya waktu luang yang banyak. Karena hal ini hanya akan memperbesar peluang mereka untuk bersentuhan dengan pengaruh-pengaruh negatif dari luar. Akan lebih baik jika waktunya banyak diisi dengan berbagai kegiatan positif, khususnya yang terkait dengan proses pembangunan akhlak.
4)  Permisif = bersifat terbuka (serba membolehkan; suka mengizinkan): masyarakat kita kini sudah lebih -- terhadap hal-hal yang dahulu dianggap tabu. (Deskripsi diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia).

2 komentar:

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞