بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Rabu, 03 Mei 2017

TENTANG NIAT (II)



Assalamu’alaikum wr. wb.

Berikut ini lanjutan dari artikel: “Tentang Niat (I)”.

Saudaraku,
Berbeda dengan ketiga Hadits di atas yang terkait dengan niat baik dan niat buruk, firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 225 di atas berkaitan dengan sumpah.

Sama seperti amal perbuatan yang lainnya, ketika seseorang bersumpah untuk berbuat suatu kebaikan namun sumpah tersebut masih dalam hatinya (belum terucap), maka ini masih belum dinilai sebagai sumpah.

Demikian pula ketika seseorang bersumpah untuk berbuat suatu keburukan namun sumpah tersebut masih dalam hatinya (belum terucap), maka ini juga masih belum dinilai sebagai sumpah. Sehingga yang bersangkutan masih belum dicatat sebagai satu keburukan di sisi-Nya sampai yang bersangkutan benar-benar menindaklanjutinya dengan mengucapkan sumpah tersebut.

Sedangkan ketika seseorang telah bersumpah dengan mengucapkan sumpah tersebut, maka Allah akan melihat terlebih dahulu niatnya. Jika sumpah tersebut terucap begitu saja (tidak sengaja bersumpah, yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah/tidak ada niat yang terkandung dalam hatinya untuk bersumpah), maka Allah tidak akan menghukumnya apabila yang bersangkutan kemudian melanggar sumpahnya. Allah tidak akan menghukumnya, artinya tidak ada dosa baginya serta tidak wajib kafarat baginya apabila dia kemudian melanggar sumpahnya. Karena Allah Maha Pengampun terhadap hal-hal yang tidak disengaja.

Dalam sebuah Hadits, diperoleh penjelasan bahwa sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah tersebut.

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ. (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Husyaim dari Abbad bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah". (HR. Muslim).

Saudaraku,
Hadits tersebut semakin menguatkan penjelasan sebelumnya, bahwa ketika seseorang telah bersumpah dengan mengucapkan sumpah tersebut (dengan mengucapkan kalimat: Wallaahi/Demi Allah, ... dst. Contoh, dengan mengatakan: “Demi Allah, aku akan melakukannya”), maka Allah akan melihat terlebih dahulu niatnya. Jika sumpah tersebut terucap begitu saja (tidak sengaja bersumpah), maka Allah tidak akan menghukumnya apabila yang bersangkutan kemudian melanggar sumpahnya, artinya tidak ada dosa baginya serta tidak wajib kafarat baginya apabila dia kemudian melanggar sumpahnya.

Allah baru akan menghukum bagi siapa saja yang melanggar sumpahnya jika sumpah tersebut benar-benar disengaja oleh hatinya, artinya dia menyadari bahwa itu adalah sumpah yang tidak boleh dilanggar. Terkait hal ini, Allah telah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Maa-idah ayat 89:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَــــٰــنِكُمْ وَلَــــٰــكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَــــٰنَ فَكَفَّـــٰــرَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَـــٰـكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـــٰــثَةِ أَيَّامٍ ذَٰلِكَ كَفَّـــٰــرَةُ أَيْمَـــٰـنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَـــٰـــنَكُمْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَـــٰــتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٨٩﴾
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al Maa-idah. 89).

Sedangkan apabila seseorang terlanjur bersumpah untuk melakukan sesuatu sehingga menjadi pendorong baginya untuk tidak berbuat baik dan bertakwa, maka sumpah seperti itu tidak disukai dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat (baca penjelasan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 224 di atas serta penjelasan dua buah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di bagian akhir tulisan ini).

Apalagi jika seseorang terlanjur bersumpah untuk melakukan sesuatu yang haram, maka wajib baginya untuk melakukan amalan yang lebih baik darinya dan membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat. Sedangkan kafaratnya adalah sebagaimana penjelasan surat Al Maa-idah ayat 89 di atas. (Wallahu Ta’ala a’lam).

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَعْتَمَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ فَوَجَدَ الصِّبْيَةَ قَدْ نَامُوا فَأَتَاهُ أَهْلُهُ بِطَعَامِهِ فَحَلَفَ لَا يَأْكُلُ مِنْ أَجْلِ صِبْيَتِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَأَكَلَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ. (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Kaisan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata, Seorang laki-laki berada di rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga larut malam, setelah itu dia pulang ke rumahnya, ternyata dia mendapati anak-anaknya lelap tertidur. Lalu isterinya datang kepadanya dengan membawa makanan, namun dia bersumpah untuk tidak makan demi anak-anaknya. Selang beberapa saat, dia berubah pikiran, akhirnya dia memakan makanan itu. Kemudian dia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya". (HR. Muslim).

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلْ. (رواه مسلم)
Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik dari Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, setelah itu dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari yang telah dia ucapkan, hendaknya dia membayar kafarah sumpahnya". (HR. Muslim).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon ma’af jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

{Tulisan ke-2 dari 2 tulisan}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞