Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah
menyampaikan pesan via WhatsApp sebagai berikut:
Saya dapat info seperti ini:
Bersabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
” Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat
menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan
sebanyak 4 rakaat dengan 1 x
tasyahud (tasyahud akhir saja), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian
surat Al-Qadar 15 x dan surat Al-Kautsar 15 x.
Niatnya: ”Nawaitu
usholli arba’a raka’atin kafaratan lima faatanii minash-shalaati lillaahi ta’aalaa”.
Sayidina Abu Bakar radhiyallahu
‘anhu berkata: ”Saya
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sholat tersebut
sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali radhiyallahu
‘anhu, sholat
tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun.
Maka shahabat bertanya: ”Umur
manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab:
”Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak
familinya serta orang-orang yang didekatnya/lingkungannya”.
Beliau bertanya: “Apakah ini benar adanya? Mohon
pencerahan”.
Tanggapan
Saudaraku,
Sebagaimana penjelasan surat An Nisaa’ pada bagian akhir
ayat 103, sholat adalah ibadah
yang telah ditetapkan waktunya.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُواْ اللهَ قِيَامًا
وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ
فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا ﴿١٠٣﴾
Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisaa’. 103).
Karena sholat adalah ibadah yang telah ditetapkan waktunya, maka
sholat juga harus dilakukan tepat pada waktunya. Artinya haram hukumnya jika
seseorang melaksanakan ibadah sholat di luar waktu yang telah ditetapkan,
sehingga sholatnya tidak akan diterima oleh Allah SWT. Kecuali jika ada udzur
syar’i, yaitu udzur yang dibenarkan agama (artinya ada dalil
yang mendasarinya).
Terkait hal ini, ketahuilah bahwa sesungguhnya
Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah)
bagi umatnya. Perhatikan
penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada bagian tengah ayat 185 berikut ini:
...
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ... ﴿١٨٥﴾
”... Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS.
Al Baqarah. 185).
Sedangkan dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat
28, diperoleh penjelasan sebagai berikut:
يُرِيدُ اللهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ الْإِنسَـــٰنُ ضَعِيفًا ﴿٢٨﴾
”Allah hendak memberikan
keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah”. (QS.
An Nisaa’. 28).
Saudaraku,
Terkait waktu
pelaksanaan ibadah sholat, rukhsah (keringanan untuk melakukan ibadah sholat di luar waktu
yang telah ditetapkan) diberikan kepada musafir, yaitu orang yang sedang
melakukan perjalanan/safar (tentunya perjalanan di sini adalah bukan perjalanan
yang haram/bukan perjalanan menuju kemaksiatan).
Bagi seorang musafir, boleh melaksanakan sholat Dhuhur di
waktu ‘Ashar, boleh melaksanakan sholat ‘Ashar di waktu Dhuhur, boleh
melaksanakan sholat Maghrib di waktu ‘Isya’, serta boleh melaksanakan sholat
‘Isya’di waktu ‘Maghrib. Hal seperti ini dikenal dengan menjama’ sholat, yaitu mengumpulkan dua sholat
wajib dalam satu waktu.
Ketentuan menjama’ sholat lebih longgar
dibandingkan dengan qashar. Qashar hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu
dan sesuai aturan serta
syarat tertentu,
tetapi jama’ mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan tersebut. Dalam hal ini,
diperbolehkannya jama’ tidak hanya karena safar, namun boleh juga karena
sebab-sebab lain seperti hujan, sakit, karena melaksanakan ibadah haji, orang
yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya
sendiri, maupun orang yang tidak dapat membedakan waktu.
Penjelasan lebih lengkap/lebih terperinci terkait hal
ini, bisa dibaca pada bukuku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut
Al Qur’an dan Hadits”, Jilid 2 halaman 94 s/d 104 tentang menjama’ dan
mengqashar shalat serta mengqada’ puasa.
Rukhsah (keringanan
untuk melakukan ibadah sholat di luar waktu yang telah ditetapkan) juga
diberikan kepada orang yang lupa melaksanakan ibadah sholat serta orang yang
ketiduran sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah sholat tepat pada waktunya.
Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
نَسِىَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا
ذَكَرَهَا. (رواه مسلم)
“Barangsiapa
yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarahnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim).
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, diperoleh penjelasan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ
قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ
إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ { وَأَقِمْ الصَّلَاةَ
لِذِكْرِي } قَالَ مُوسَى قَالَ هَمَّامٌ سَمِعْتُهُ يَقُولُ بَعْدُ وَأَقِمْ
الصَّلَاةَ للذِّكْرَى قَالَ أَبُو عَبْد اللهِ وَقَالَ حَبَّانُ حَدَّثَنَا
هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
Abu Nu'aim dan Musa bin Isma'il keduanya berkata, telah menceritakan kepada
kami Hammam dari Qatadah dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, beliau bersabda: Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia
melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada
tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: (Dan tegakkanlah shalat untuk
mengingat-Ku) (Qs. Thaahaa: 14). Musa berkata, Hammam berkata: Setelah itu aku mendengar beliau mengucapkan: (Dan
tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku). Abu 'Abdullah berkata, Habban
berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami
Qatadah telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam seperti itu. (HR. Al Bukhari).
Saudaraku,
Di luar itu semua, maka tidak ada kaffarahnya. Artinya orang
yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i (yaitu
udzur yang dibenarkan agama/ ada dalil yang mendasarinya)
sebagaimana uraian di atas, maka tidak ada kaffarah baginya. Sehingga
dipastikan bahwa riwayat yang saudaraku dapatkan di atas adalah riwayat yang
dusta atas nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dusta atas
nama Abu Bakar dan Ali radhiyallahu
‘anhuma.
Lalu bagaimana solusinya ketika seseorang telah meninggalkan
shalat dengan sengaja?
Saudaraku,
Dalam
kondisi seperti ini, maka yang bersangkutan harus bersegera datang kepada Allah
untuk bertaubat kepadanya. Dia harus kembali kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya. Dan dia juga harus mengikuti dengan
sebaik-baiknya apa yang telah diturunkan Allah sebelum
datang azab dari-Nya dengan tiba-tiba.
قُلْ يَا
عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا
مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴿٥٣﴾
”Katakanlah:
"Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus-asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (QS. Az Zumar. 53).
وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ
الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ ﴿٥٤﴾
“Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah
kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong
(lagi)”. (QS. Az
Zumar. 54).
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُم
مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ ﴿٥٥﴾
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang
kamu tidak menyadarinya”, (QS. Az Zumar. 55).
Disamping itu, yang bersangkutan juga harus memperbanyak
sholat sunnah. Karena setiap
shalat yang kurang sempurna, akan disempurnakan dengan shalat sunnah.
Perhatikan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud serta
sebuah hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i berikut ini:
عَنْ أَنَسِ بْنِ حَكِيمٍ
الضَّبِّيِّ قَالَ خَافَ مِنْ زِيَادٍ أَوْ ابْنِ زِيَادٍ
فَأَتَى الْمَدِينَةَ فَلَقِيَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فَنَسَبَنِي فَانْتَسَبْتُ
لَهُ فَقَالَ يَا فَتَى أَلَا أُحَدِّثُكَ حَدِيثًا قَالَ قُلْتُ بَلَى رَحِمَكَ
اللهُ قَالَ يُونُسُ وَأَحْسَبُهُ ذَكَرَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ
لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ
نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ
مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ
تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ
الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ. (رواه ابو داود)
Dari Anas
bin Hakim Adh-Dhabi, dia berkata: “Dia pernah
takut kepada Ziyad atau Ibnu Ziyad, lalu pergi ke Madinah, di sana bertemu
dengan Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu”.
Katanya: “Dia
menasabkan aku kepadanya, maka akupun menyatakan nasab kepadanya”. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Wahai anak muda. Inginkah aku ceritakan kepadamu sebuah Hadits?”. Kata
Anas: Aku berkata: “Ya, semoga Allah merahmati anda”. Kata Yunus (perawi Hadits
ini): “Aku kira dia menyebutkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang pertama-tama akan
dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat
ialah shalat. Allah berfirman kepada malaikat, dan Dia adalah Maha Mengetahui: “Periksalah
shalat hamba-Ku, sempurnakah atau kurangkah?” Kalau sempurna, catatlah baginya dengan sempurna. Dan jika
terdapat kekurangan, Allah berfirman:
“Periksalah lagi, apakah hamba-Ku itu mempunyai amalan
shalat sunnah?”. Jikalau
terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman:
“Cukupkanlah kekurangan shalat fardhu hamba-Ku itu dengan
shalat sunnahnya”. Selanjutnya
diperhitungkanlah semua amal perbuatan itu menurut cara demikian. (HR. Abu Daud).
أَخْبَرَنَا
أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ يَعْنِي ابْنَ بَيَانِ بْنِ زِيَادِ بْنِ
مَيْمُونٍ قَالَ كَتَبَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ عَنْهُ أَخْبَرَنَا أَبُو
الْعَوَّامِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ
مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ فَإِنْ وُجِدَتْ
تَامَّةً كُتِبَتْ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتُقِصَ مِنْهَا شَيْءٌ قَالَ
انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ يُكَمِّلُ لَهُ مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَةٍ
مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ سَائِرُ الْأَعْمَالِ تَجْرِي عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Daud dia berkata;
Telah menceritakan kepada kami Syu'aib yaitu Ibnu Bayan bin
Ziyad bin Maimun dia berkata; Ali bin Al Madini telah menulis darinya, Telah
mengabarkan kepada kami Abul 'Awwam dari Qatadah dari Al Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Yang pertama kali dihisab
(dihitung) dari perbuatan seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya; jika
shalatnya sempurna maka ditulis secara sempurna, dan jika shalatnya ada
kekurangan (Allah) berkata, Lihatlah, apakah kalian dapati ia melakukan shalat
sunnah yang dapat melengkapi kekurangan shalat wajibnya? Kemudian semua amalan
ibadah yang lain juga dihitung seperti itu. (HR.
Imam Nasa’i).
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar