Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang akhwat (muallafah/teman sekolah di SMPN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut:
“Pak Imron, boleh saya tanya? Saya (seorang) muallaf sehingga ilmu saya tentang agama (Islam) sangat minim. Beberapa
kali saya mendapat ilmu bahwa sholat fajar pahalanya besar sekali. Yang saya
tanyakan, sholat fajar (itu) dilakukan sebelum waktu subuh? Maksudnya sebelum
kita melaksanakan sholat subuh (terkadang saya terlambat melaksanakan sholat subuh)
apa sebelum waktu subuh? Kalau kita melaksanakan sholat subuh jam 5, apa boleh
itu kita melaksanakan sholat fajar? Maturnuwun”.
Saudaraku,
Sholat sunnah fajar itu sama
dengan sholat sunnah
qabliyah subuh. Jadi pelaksanaannya setelah masuk waktu sholat subuh dan
dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat subuh (bukan sebelum waktu subuh).
Saudaraku mengatakan: “Terkadang saya terlambat
melaksanakan sholat subuh”.
Benarkah bahwa terkadang saudaraku terlambat melaksanakan
sholat subuh? Untuk memastikan hal ini, maka kita harus mengetahui tentang batas awal dan batas akhir waktu shalat
subuh.
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya batas awal masuknya waktu
sholat subuh (yaitu waktu mulai diperbolehkannya melaksanakan sholat subuh)
adalah pada
saat terbit fajar. Sedangkan batas akhir waktu sholat subuh adalah sebelum matahari terbit.
Terkait batas awal masuknya waktu sholat subuh (yaitu
waktu mulai diperbolehkannya melaksanakan sholat subuh), perhatikan penjelasan
hadits berikut ini:
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ
لِلْأَجْرِ أَوْ لِأَجْرِكُمْ. (رواه ابن ماجه)
Dari Rafi' bin Khadij, bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kerjakanlah shalat Subuh
pada saat terbit fajar, karena sesungguhnya saat itu besar pahalanya, atau
besar pahalanya bagimu." (HR. Ibnu Majah(.
Fajar yang dimaksud dalam hadits di atas sebagai awal
masuknya waktu subuh adalah fajar shodiq (fajar yang benar), bukan fajar kadzib
(fajar bohong). Dalam
sebuah hadits yang diriwayat oleh Imam Tirmidzi dari
Samuroh,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سُحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيلُ
وَلَكِنْ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الْأُفُقِ. (رواه الترمذى)
Artinya: “Janganlah
sekali-kali adzan Bilal dan fajar yang melintang pada cakrawala mencegah kamu
dari sahurmu”.
(HR. At-Tirmidzi).
Hadis ini terkait dengan fajar
kadzib. Di mana pada zaman Nabi, biasa dilakukan adzan dinihari sebanyak dua
kali. Adzan pertama pada saat fajar kadzib untuk membangunkan orang agar
siap-siap; sedangkan adzan kedua pada saat munculnya fajar shodiq yakni saat
masuknya awal waktu subuh.
Sedangkan terkait batas akhir waktu sholat subuh,
perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i berikut ini:
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَزْدِيَّ يُحَدِّثُ
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ شُعْبَةُ كَانَ قَتَادَةُ يَرْفَعُهُ
أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا لَا يَرْفَعُهُ قَالَ وَقْتُ صَلَاةِ الظُّهْرِ مَا لَمْ
تَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ مَا
لَمْ يَنْتَصِفْ اللَّيْلُ وَوَقْتُ الصُّبْحِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ
Telah
mengabarkan kepada kami Amr bin Ali dia berkata; Telah menceritakan kepada kami
Abu Daud Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dia berkata; Saya
mendengar Abu Ayyub Al Azdi berkata; dari Abdullah bin Amru -Syu'bah bertutur;
Qatadah kadang menyandarkannya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dan
kadang juga tidak- dia berkata; "Waktu shalat Zhuhur adalah sebelum
datangya Ashar. Dan waktu shalat Ashar adalah selama matahari belum menguning,
waktu shalat Maghrib adalah selagi mega merah belum hilang, waktu shalat Isya'
adalah selama malam belum lewat setengahnya, dan waktu shalat Subuh adalah
sebelum matahari terbit."
(HR. An-Nasa’i).
Saudaraku,
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut
ini, diperoleh penjelasan bahwa bagi siapa saja yang shalat subuh satu rakaat
sebelum terbitnya matahari, maka ia dianggap tidak ketinggalan shalat subuh. Yang
dimaksudkan di sini adalah ketika seseorang setelah menyelesaikan rakaat
pertama shalat subuh kemudian matahari baru terbit, maka ia dianggap tidak
ketinggalan shalat subuh.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ
وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً
قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ
رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ
الْعَصْرَ.
(رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar, dan
dari Busr bin Sa'id, dan dari Al A'raj mereka semua menceritakan dari Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat subuh sebelum terbit
matahari berarti dia mendapatkan subuh. Dan
siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat 'Ashar sebelum terbenam matahari
berarti dia telah mendapatkan 'Ashar." (HR.
Bukhari).
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ
عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ
سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ
صَلَاتَهُ وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ
الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
Abu An Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya bin
Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seeorang dari kalian
mendapatkan sujud shalat 'Ashar sebelum terbenam matahari maka sempurnakanlah,
dan jika mendapatkan sujud shalat Subuh sebelum terbit matahari maka
sempurnakanlah." (HR. Bukhari).
Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan, bahwa dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas, diperoleh penjelasan bahwa bagi siapa
saja yang shalat subuh satu rakaat sebelum terbitnya matahari, maka ia dianggap
tidak ketinggalan shalat subuh. Yang dimaksudkan di sini adalah ketika
seseorang setelah menyelesaikan rakaat pertama shalat subuh kemudian matahari
terbit, maka ia dianggap tidak ketinggalan shalat subuh. Dianggap tidak
ketinggalan shalat subuh, artinya yang bersangkutan dinilai telah melaksanakan
sholat subuh pada waktunya (tidak terlambat).
Sehingga ketika saudaraku melaksanakan sholat subuh pada
jam 5 pagi, hal ini tidak bisa dikatakan terlambat dalam melaksanakan sholat
subuh jika pada saat itu matahari memang belum terbit, atau ketika saudaraku
setelah menyelesaikan rakaat pertama shalat subuh, kemudian matahari baru
terbit.
Saudaraku bertanya: “Kalau kita melaksanakan sholat subuh
jam 5, apa boleh itu kita melaksanakan sholat fajar?”.
Boleh, wahai saudaraku. Yang penting sholat
sunnah fajar tersebut dilakukan sebelum
melakukan sholat subuh.
Penjelasan Tambahan
Berikut ini kusampaikan penjelasan dua buah hadits dari A’isyah
radhiyallahu ‘anha tentang keutamaan sholat sunah fajar:
Dari A’isyah radhiyallahu
‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رَكْعَتَا
الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
”Dua rakaat fajar, lebih baik
dari pada dunia seisinya.” (HR. Muslim 725, Nasai 1759, Turmudzi 416, dan yang
lainnya).
Dari A’isyah radhiyallahu
‘anha, beliau menceritakan:
لَمْ
يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ
أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ
Tidak ada shalat sunah yang
lebih diperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada dua rakaat
fajar. (HR. Bukhari).
Sebagian orang kebingungan
antara shalat fajar dengan shalat qabliyah subuh, sehingga ada yang melaksanakan
dua kali. Shalat fajar dilakukan sebelum adzan subuh, kemudian shalat qabliyah
subuh dilakukan setelah adzan subuh. Ini
adalah pemahaman yang tidak benar,
karena shalat fajar adalah shalat qabliyah subuh (sholat fajar itu
sama dengan sholat sunnah
qabliyah subuh).
Shalat ini dinamakan shalat fajar, karena shalat ini dilaksanakan tepat setelah
terbit fajar, sebelum pelaksanaan shalat subuh.
A’isyah radhiyallahu ‘anha
menceritakan,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ،
وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
”Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat
sebelum subuh.” (HR. Bukhari,
An Nasa’i, dan yang
lainnya).
Cerita A’isyah ini menunjukkan
bahwa shalat sunah yang dimotivasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
beliau rutinkan adalah shalat sunah qabliyah subuh. (Wallahu
ta’ala a’lam).
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Tanggapan beliau: “Maturnuwun sanget Pak Imron, akhirnya sekarang
saya paham tentang pelaksanaan sholat fajar. Semoga tambahan ilmu ini bisa
semakin meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan saya. Aamiin”.
Semoga bermanfaat.
{ Bersambung; tulisan ke-1 dari 2
tulisan }