بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Senin, 03 September 2018

TENTANG SEPUTAR SHOLAT SUNNAH FAJAR (I)



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat (muallafah/teman sekolah di SMPN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, boleh saya tanya? Saya (seorang) muallaf sehingga ilmu saya tentang agama (Islam) sangat minim. Beberapa kali saya mendapat ilmu bahwa sholat fajar pahalanya besar sekali. Yang saya tanyakan, sholat fajar (itu) dilakukan sebelum waktu subuh? Maksudnya sebelum kita melaksanakan sholat subuh (terkadang saya terlambat melaksanakan sholat subuh) apa sebelum waktu subuh? Kalau kita melaksanakan sholat subuh jam 5, apa boleh itu kita melaksanakan sholat fajar? Maturnuwun”.

Saudaraku,
Sholat sunnah fajar itu sama dengan sholat sunnah qabliyah subuh. Jadi pelaksanaannya setelah masuk waktu sholat subuh dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat subuh (bukan sebelum waktu subuh).

Saudaraku mengatakan: “Terkadang saya terlambat melaksanakan sholat subuh”.

Benarkah bahwa terkadang saudaraku terlambat melaksanakan sholat subuh? Untuk memastikan hal ini, maka kita harus mengetahui tentang batas awal dan batas akhir waktu shalat subuh.

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya batas awal masuknya waktu sholat subuh (yaitu waktu mulai diperbolehkannya melaksanakan sholat subuh) adalah pada saat terbit fajar. Sedangkan batas akhir waktu sholat subuh adalah sebelum matahari terbit.

Terkait batas awal masuknya waktu sholat subuh (yaitu waktu mulai diperbolehkannya melaksanakan sholat subuh), perhatikan penjelasan hadits berikut ini:

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ أَوْ لِأَجْرِكُمْ. (رواه ابن ماجه)
Dari Rafi' bin Khadij, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kerjakanlah shalat Subuh pada saat terbit fajar, karena sesungguhnya saat itu besar pahalanya, atau besar pahalanya bagimu." (HR. Ibnu Majah(.   

Fajar yang dimaksud dalam hadits di atas sebagai awal masuknya waktu subuh adalah fajar shodiq (fajar yang benar), bukan fajar kadzib (fajar bohong). Dalam sebuah hadits yang diriwayat oleh Imam Tirmidzi dari Samuroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سُحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيلُ وَلَكِنْ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الْأُفُقِ. (رواه الترمذى)  
Artinya: “Janganlah sekali-kali adzan Bilal dan fajar yang melintang pada cakrawala mencegah kamu dari sahurmu”. (HR. At-Tirmidzi).

Hadis ini terkait dengan fajar kadzib. Di mana pada zaman Nabi, biasa dilakukan adzan dinihari sebanyak dua kali. Adzan pertama pada saat fajar kadzib untuk membangunkan orang agar siap-siap; sedangkan adzan kedua pada saat munculnya fajar shodiq yakni saat masuknya awal waktu subuh.

Sedangkan terkait batas akhir waktu sholat subuh, perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i berikut ini:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَزْدِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ شُعْبَةُ كَانَ قَتَادَةُ يَرْفَعُهُ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا لَا يَرْفَعُهُ قَالَ وَقْتُ صَلَاةِ الظُّهْرِ مَا لَمْ تَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ مَا لَمْ يَنْتَصِفْ اللَّيْلُ وَوَقْتُ الصُّبْحِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ
Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Daud Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dia berkata; Saya mendengar Abu Ayyub Al Azdi berkata; dari Abdullah bin Amru -Syu'bah bertutur; Qatadah kadang menyandarkannya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dan kadang juga tidak- dia berkata; "Waktu shalat Zhuhur adalah sebelum datangya Ashar. Dan waktu shalat Ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib adalah selagi mega merah belum hilang, waktu shalat Isya' adalah selama malam belum lewat setengahnya, dan waktu shalat Subuh adalah sebelum matahari terbit." (HR. An-Nasa’i).

Saudaraku,
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini, diperoleh penjelasan bahwa bagi siapa saja yang shalat subuh satu rakaat sebelum terbitnya matahari, maka ia dianggap tidak ketinggalan shalat subuh. Yang dimaksudkan di sini adalah ketika seseorang setelah menyelesaikan rakaat pertama shalat subuh kemudian matahari baru terbit, maka ia dianggap tidak ketinggalan shalat subuh.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar, dan dari Busr bin Sa'id, dan dari Al A'raj mereka semua menceritakan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat subuh sebelum terbit matahari berarti dia mendapatkan subuh. Dan siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat 'Ashar sebelum terbenam matahari berarti dia telah mendapatkan 'Ashar." (HR. Bukhari).

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ. (رواه البخارى) 
Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seeorang dari kalian mendapatkan sujud shalat 'Ashar sebelum terbenam matahari maka sempurnakanlah, dan jika mendapatkan sujud shalat Subuh sebelum terbit matahari maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari).

Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan, bahwa dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas, diperoleh penjelasan bahwa bagi siapa saja yang shalat subuh satu rakaat sebelum terbitnya matahari, maka ia dianggap tidak ketinggalan shalat subuh. Yang dimaksudkan di sini adalah ketika seseorang setelah menyelesaikan rakaat pertama shalat subuh kemudian matahari terbit, maka ia dianggap tidak ketinggalan shalat subuh. Dianggap tidak ketinggalan shalat subuh, artinya yang bersangkutan dinilai telah melaksanakan sholat subuh pada waktunya (tidak terlambat).

Sehingga ketika saudaraku melaksanakan sholat subuh pada jam 5 pagi, hal ini tidak bisa dikatakan terlambat dalam melaksanakan sholat subuh jika pada saat itu matahari memang belum terbit, atau ketika saudaraku setelah menyelesaikan rakaat pertama shalat subuh, kemudian matahari baru terbit.

Saudaraku bertanya: “Kalau kita melaksanakan sholat subuh jam 5, apa boleh itu kita melaksanakan sholat fajar?”.

Boleh, wahai saudaraku. Yang penting sholat sunnah fajar tersebut dilakukan sebelum melakukan sholat subuh.

Penjelasan Tambahan

Berikut ini kusampaikan penjelasan dua buah hadits dari A’isyah radhiyallahu ‘anha tentang keutamaan sholat sunah fajar:

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
”Dua rakaat fajar, lebih baik dari pada dunia seisinya.” (HR. Muslim 725, Nasai 1759, Turmudzi 416, dan yang lainnya).

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ
Tidak ada shalat sunah yang lebih diperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada dua rakaat fajar. (HR. Bukhari).

Sebagian orang kebingungan antara shalat fajar dengan shalat qabliyah subuh, sehingga ada yang melaksanakan dua kali. Shalat fajar dilakukan sebelum adzan subuh, kemudian shalat qabliyah subuh dilakukan setelah adzan subuh. Ini adalah pemahaman yang tidak benar, karena shalat fajar adalah shalat qabliyah subuh (sholat fajar itu sama dengan sholat sunnah qabliyah subuh). Shalat ini dinamakan shalat fajar, karena shalat ini dilaksanakan tepat setelah terbit fajar, sebelum pelaksanaan shalat subuh.

A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
”Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Bukhari, An Nasa’i, dan yang lainnya).

Cerita A’isyah ini menunjukkan bahwa shalat sunah yang dimotivasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau rutinkan adalah shalat sunah qabliyah subuh. (Wallahu ta’ala a’lam).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Tanggapan beliau: “Maturnuwun sanget Pak Imron, akhirnya sekarang saya paham tentang pelaksanaan sholat fajar. Semoga tambahan ilmu ini bisa semakin meningkatkan keimanan dan ketaqwaan saya. Aamiin”.

Semoga bermanfaat.

{ Bersambung; tulisan ke-1 dari 2 tulisan }

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞