Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang akhwat (PNS/staf
pengajar/dosen sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur) telah menyampaikan
pesan via WhatsApp sebagai berikut:
Pak Imron, boleh tolong
dijelaskan tentang talak? Begini
pak, saya
baru saja selesai proses
cerai dengan suami beberapa
bulan lalu. Saya menggugat karena suami mulutnya ringan bilang:
“Cerai, kita cerai talak 3”. Dan sekarang suami minta balikan. Saya ragu
mulutnya ndak gitu lagi.
Jadi sebenarnya begini, Pak. Status saya
sama suami talak berapa, ya? Karena saat ini sedang ada yang mau melamar, tapi mantan suami juga ingin kembali.
Tanggapan
Sebagai saudara sesama muslim, saya ikut prihatin dengan
apa yang telah menimpa panjenengan. Yang sabar, nggih.
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa pada perceraian yang dilakukan oleh
suami kepada istri (ini
adalah perceraian/talak yang paling umum), status
perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu
suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan
terjadi. Sedangkan keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas belaka.
Hal ini menunjukkan bahwa ketika suami mengatakan:
“Cerai, kita cerai talak 3” atau “Kamu aku cerai” atau “Aku menceraikanmu” atau
mengatakan perkataan lain yang semacam itu, maka pada saat
itu juga sudah
jatuh talak (sudah
terjadi talak) tanpa harus menunggu keputusan Pengadilan Agama.
Mengapa demikian?
Karena bagi siapa saja yang mengucapkan kata “talak”
(cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafadz talak
tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika orang yang
mengucapkan talak tersebut adalah suami yang sah, baligh (dewasa), berakal dan
dengan kemauan sendiri (tidak terpaksa).
Dengan demikian tidak ada alasan jika ada yang berucap: “Saya kan hanya
bergurau” atau “Saya kan hanya main-main saja”.
Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At
Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ
جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ.
(رواه ابو داود والترمذى وابن ماجه)
“Tiga perkara yang serius dan
bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR. Abu Daud no.
2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa terdapat dua
pihak dalam perceraian yaitu suami dan istri, dimana pada masing-masing pihak ada syarat sahnya talak/perceraian. Para
‘ulama’ telah membagi syarat
sahnya talak menjadi tiga, yaitu:
(1) berkaitan dengan suami yang mentalak, (2) berkaitan dengan istri yang
ditalak, dan (3) berkaitan dengan shighoh talak.
1. Berkaitan dengan suami yang mentalak
√ Yang mentalak adalah
benar-benar suami yang sah.
Yang dimaksud di sini adalah bahwa antara pasangan
tersebut memiliki hubungan pernikahan
yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa jika ada dua orang laki-laki
dan wanita yang belum menikah kemudian lelaki tersebut mengatakan: “Saya
mentalakmu”, maka ucapan seperti ini termasuk talak yang tidak sah. Atau dua orang
laki-laki dan wanita
yang belum
menikah lalu lelaki tersebut
mengatakan:
“Jika nanti aku menikahimu, aku akan mentalakmu”. Karena pada
saat itu
belum menikah,
maka yang seperti
ini adalah talak yang tidak sah.
Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad serta penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Al-Hakim berikut ini:
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
نَذْرَ لاِبْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا عِتْقَ لَهُ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا
طَلَاقَ لَهُ فِيمَا لَا يَمْلِكُ. (رواه الترمذى وأحمد)
“Tidak ada nadzar bagi anak
Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak
yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada
sesuatu yang bukan miliknya”. (HR.
Tirmidzi no. 1181 dan Ahmad 2/190).
Abu Ya’la dan Al-Hakim
meriwayatkan hadits dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لَا
طَلَاقَ اِلَّا بَعْدَ نِكَاحٍ وَلَاعِتْقَ اِلَّابَعْدَ مِلْكً.
Tidak ada talak kecuali setelah
akad perkawinan dan tidak ada pemerdekaan kecuali setelah ada pemilikan.
Perhatikan pula penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Ahzaab ayat 49 berikut
ini:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَـــٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
... ﴿٤٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka ….” (QS. Al Ahzaab: 49).
Saudaraku,
Dalam surat Al Ahzaab ayat 49 di atas, disebut kata talak
setelah sebelumnya disebutkan pernikahan. Hal ini menunjukkan
bahwa yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah melalui jalan pernikahan.
Seandainya ada yang kumpul kebo (sebutan untuk sepasang pria-wanita yang hidup
bersama tanpa adanya ikatan
pernikahan) lalu si pria
mengajukan cerai, maka hal seperti
ini adalah talak yang tidak sah (artinya tidak
jatuh talak sama sekali).
√ Yang mengucapkan talak telah
baligh.
Mayoritas ‘ulama’ berpandangan bahwa
jika anak kecil/belum baligh (terjadi pada pasangan yang menikah pada
usia belum baligh)
menjatuhkan talak, maka talaknya
dinilai tidak sah. Hal ini didasarkan pada penjelasan hadits yang
diriwayatkan oleh
Abu Daud, At Tirmidzi serta
Ibnu Majah berikut ini:
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمُبْتَلَى
حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَكْبَرَ. (رواه ابو داود والترمذى وابن
ماجه)
“Pena diangkat dari tiga orang:
orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang hilang ingatan sampai kembali
ingatannya dan anak kecil sampai ia dewasa”. (HR. Abu Daud no. 4398, At
Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041).
√ Yang melakukan talak adalah
berakal.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak sah talak yang dilakukan
oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Hal ini didasarkan pada
penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah di atas.
√ Dengan kemauan sendiri
Yang dimaksudkan di sini adalah bahwa orang yang
mengucapkan talak tersebut telah mengucapkannya atas kehendak sendiri/tanpa ada
paksaan. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah serta
hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Daud berikut ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.
(رواه ابن ماجه)
“Sesungguhnya Allah memaafkan
dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”. (HR. Ibnu Majah no.
2045).
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِى غَلَاقٍ. (رواه ابو داود)
“Tidak jatuh talak dan tidak
pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”. (HR. Abu Daud no.
2193).
2. Berkaitan dengan istri yang ditalak
√
Akad nikahnya
sah
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Tirmidzi dan Imam Ahmad serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan
Al-Hakim, juga surat Al Ahzaab ayat 49 (lihat kembali pembahasan pada bagian
awal syarat sahnya talak yang berkaitan dengan suami yang mentalak). Berdasarkan
ketiga dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa talak hanya terjadi jika
keduanya memiliki hubungan pernikahan yang sah.
√
Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
Saudaraku,
Jika setelah talak pertama dan kedua masih boleh rujuk,
maka setelah talak yang ketiga suami tidak bisa langsung menikahi mantan istrinya
kembali sampai mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan pria lain kemudian
keduanya telah cerai dengan cara yang wajar (bukan direkayasa). Baru setelah
itu suami yang pertama tadi boleh menikahi lagi.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak mungkin tali pernikahan
tersebut tersambung kembali setelah talak ketiga, kecuali jika mantan istrinya
menikah lagi dengan pria lain kemudian keduanya telah bercerai secara wajar.
Nah karena tidak ada tali pernikahan diantara keduanya setelah talak ketiga,
maka talak yang seperti
ini adalah talak yang tidak sah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Tirmidzi dan Imam Ahmad serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan
Al-Hakim, serta surat Al Ahzaab ayat 49 (lihat kembali pembahasan pada bagian
awal syarat sahnya talak yang berkaitan dengan suami yang mentalak). Berdasarkan
ketiga dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa talak hanya terjadi jika
keduanya berada dalam tali pernikahan yang sah.
Saudaraku,
Ketika istri sudah ditalak tiga
kali, maka haram bagi mantan suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya
menikah dengan pria lain dengan pernikahan yang sah. Allah
Ta’ala telah berfirman dalam
surat
Al Baqarah ayat
230:
فَإِن
طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ... ﴿٢٣٠﴾
“Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain ...” (QS. Al Baqarah: 230).
Kemudian jika suami yang lain
tersebut telah menceraikannya, maka suami yang pertama tadi boleh menikahi
kembali mantan isterinya yang sudah bercerai dengan pria yang lain tersebut.
... فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا
لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿٢٣٠﴾
“... Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 230).
Saudaraku,
Pada pernikahan yang kedua tersebut, disyaratkan bahwa
suami kedua telah menyetubuhi istrinya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits
‘Aisyah berikut ini:
أَنَّ
امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلَاقِى، وَإِنِّى نَكَحْتُ
بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ
الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ،
لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ .
(رواه البخارى ومسلم)
Suatu ketika istri Rifaa’ah Al
Qurozhiy menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia
menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman
bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti
hudbatuts-tsaub*
(ujung kain)”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum
mendengarnya, lantas beliau bersabda: “Apakah kamu ingin kembali kepada
Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan
madumu”. (HR.
Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433).
3. Lafadz/ucapan talak
Lafadz (ucapan) talak bisa dibedakan menjadi dua macam,
yaitu: (1) talak dengan lafadz shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafadz kinayah
(kiasan).
√ Talak
dengan lafadz shorih
(tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung
dipahami bahwa maknanya adalah talak/cerai.
Contohnya seorang suami
mengatakan kepada
istrinya:
“Saya talak kamu”, atau “Saya
ceraikan kamu”, dst.
Lafadz-lafadz seperti ini tidak bisa
dipahami selain makna cerai atau talak.
Jika lafadz-lafadz seperti ini diucapkan oleh suami, maka
jatuhlah talak dengan sendirinya, baik lafadz tersebut diucapkan dengan serius
maupun dengan bercanda. Hal ini menunjukkan bahwa jika lafadz talak diucapkan
dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut diucapkan atas pilihan
sendiri (tidak dalam keadaan terpaksa), meskipun diucapkan dengan serius maupun
dengan bercanda.
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ
جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ.
(رواه ابو داود والترمذى وابن ماجه)
“Tiga perkara yang serius dan
bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR. Abu Daud no.
2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).
√ Talak
dengan lafazh kinayah (kiasan) artinya tidak
diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan
kata yang bisa mengandung makna yang lain.
Contohnya, suami
mengatakan:
“Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat seperti ini bisa mengandung
makna lain selain cerai. Bisa saja karena telah terjadi pertengkaran hebat dan
suami memandang isterinya berakhlak buruk, kemudian suami meminta isterinya
untuk pulang ke rumah orang tuanya agar mendapat nasehat dari orangtuanya
sehingga akhlak buruknya tersebut bisa diperbaiki.
Contoh lainnya, suami
mengatakan: “Sekarang kita berpisah
saja”. Lafazh seperti ini
tidak selamanya dimaksudkan untuk talak.
Bisa jadi ketika suami hendak melanjutkan studi S2 atau S3 ke luar
negeri atau ketika suami hendak merantau di tempat yang jauh sehingga memakan
waktu cukup lama, kemudian menjelang keberangkatannya, suami mengatakan hal itu
kepada isterinya.
Saudaraku,
Untuk kasus-kasus seperti ini, diperlukan adanya niat. Jika ucapan-ucapan
seperti ini diniatkan
untuk maksud talak, maka jatuhlah
talak. Namun jika
tidak diniatkan untuk talak, maka tidak jatuh talak. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung
dari niatnya”. (HR. Bukhari no. 1
dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob).
Adapun jika
talaknya hanya dengan niat dalam hati (tidak
sampai diucapkan),
maka talaknya tidak jatuh. Perhatikan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut
ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ
أَوْ تَتَكَلَّمْ. (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya Allah memaafkan
pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau
tidak diucapkan”. (HR.
Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127).
Saudaraku bertanya: “Status saya sama suami talak berapa, ya?”.
Saudaraku,
Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian awal tulisan
ini, bahwa ketika suami mengucapkan kata talak/cerai secara shorih/tegas,
seperti mengatakan: “Kamu aku cerai” atau “Aku menceraikanmu” atau mengatakan
perkataan lain yang semacam itu, maka pada saat itu juga sudah jatuh talak/sudah
terjadi talak tanpa harus menunggu keputusan Pengadilan Agama, tidak peduli
apakah hal itu diucapkan dengan serius atau hanya bercanda.
Jika setelah suami mengucapkan kata talak/cerai secara
shorih/tegas kemudian sebelum habis masa ‘iddah, suami mengatakan kepada
saudaraku: "Aku rujuk" atau “Aku kembali kepadamu” atau berkata pada
orang lain: “Aku rujuk pada istriku” atau “Aku kembali ke istriku”, atau suami berkumpul
kembali dengan saudaraku (melakukan hubungan suami-isteri dengan saudaraku)
dengan diniati rujuk, maka tali pernikahan tersambung kembali. Artinya semenjak
saat itu, saudaraku kembali berstatus sebagai suami-isteri yang sah. (http://pa-kedirikab.go.id/index.php/492-talak-dan-gugat-cerai-dalam-syariat-islam).
Jika setelah itu (setelah rujuk) kemudian suami kembali
mengucapkan kata talak/cerai secara shorih/tegas, maka pada saat itu sudah
jatuh talak untuk kedua kalinya/sudah terjadi talak untuk kedua kalinya tanpa
harus menunggu keputusan Pengadilan Agama, tidak peduli apakah hal itu
diucapkan dengan serius atau hanya bercanda. Namun jika sebelum rujuk suami
kembali mengucapkan kata talak/cerai secara shorih/tegas, maka talak seperti
ini tidak sah disebabkan tidak adanya hubungan suami-istri sama sekali,
sehingga tidak jatuh talak untuk kedua kalinya/tidak terjadi talak untuk kedua
kalinya (artinya tetap dihitung talak satu).
Sedangkan jika setelah terjadi talak untuk kedua kalinya
kemudian sebelum habis masa ‘iddah suami kembali mengatakan kepada saudaraku:
"Aku rujuk" atau “Aku kembali kepadamu” atau berkata pada orang lain:
“Aku rujuk pada istriku” atau “Aku kembali ke istriku”, atau berkumpul kembali
dengan saudaraku (melakukan hubungan suami-isteri) dengan diniati rujuk, maka
tali pernikahan tersambung kembali.
Dan jika setelah rujuk untuk kedua kalinya suami kembali
mengucapkan kata talak/cerai secara shorih/tegas, maka pada saat itu sudah
jatuh talak untuk ketiga kalinya/sudah terjadi talak untuk ketiga kalinya tanpa
harus menunggu keputusan Pengadilan Agama, tidak peduli apakah hal itu
diucapkan dengan serius atau hanya bercanda.
Saudaraku,
Jika hal ini sampai terjadi (jika sampai terjadi talak
untuk ketiga kalinya), maka haram bagi mantan suami untuk rujuk kembali sampai
saudaraku menikah dengan pria lain dengan pernikahan yang sah lalu sudah
melakukan hubungan suami-isteri, kemudian bercerai secara wajar (sebagaimana
sudah dijelaskan pada uraian di atas). Talak seperti ini dikenal dengan talak
ba-in kubro.
Lalu bagaimana jika suami mentalak istri dalam
sekali ucap langsung dengan tiga kali talak sekaligus?
Yang dimaksud dengan suami mentalak istri dalam
sekali ucap langsung dengan tiga kali talak adalah sebagaimana yang telah
dilakukan oleh mantan suami saudaraku yang telah mengucapkan: “Cerai, kita
cerai talak 3”, atau seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan
ucapan: “Saya talak kamu tiga kali”, atau seorang suami berkata: “Saya talak
kamu, saya talak kamu, saya talak kamu”.
Terkait hal ini, perhatikan kisah dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut ini:
Rukanah bin Abdullah mentalak
istrinya tiga sekaligus dalam satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya: “Bagaimana kamu
mentalaknya?” Dia menjawab:
“Aku mentalaknya tiga kali”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Dalam satu waktu?”. Dia menjawab: “Ya”.
قَالَ:
إِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْشِئْتَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
“Sesungguhnya yang demikian itu adalah talak satu, maka kembalilah jika kamu
mau”.
Lalu, dia kembali kepadanya.
Imam Ahmad berkata: “Said bin Ibrahim
telah meriwayatkan kepada kami, ayahku telah menceritakan kepadaku dari
Muhammad bin Ishar, Daud bin Husain menceritakan kepadaku dari Ikrimah – maula
(mantan budak) Ibnu Abbas – dia
berkata:
“Setiap talak itu harus dalam keadaan suci”. (HR. Ahmad).
Jelas dan tegas dari penjelasan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad di atas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
menganggap talak tiga sekaligus sebagai talak tiga, tetapi dianggap sebagai
talak satu saja. Sebagai buktinya, Rukanah dipersilahkan untuk merujuk
isterinya kembali. Seandainya jatuh talak tiga, maka tidak mungkin beliau
memintanya untuk merujuk isterinya. (Wallahu a’lam).
Adapun pendapat Umar yang
mengesahkan talak tiga dalam satu waktu adalah sebagai hukuman dan pelajaran agar
talak tiga dalam satu waktu tidak dilakukan oleh orang banyak. Ini juga
merupakan ijtihad pribadi beliau, yang bertujuan demi kemaslahatan bersama.
Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas,
ia berkata:
كَانَ
الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ
وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ
أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. (رواه مسلم)
“Di masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul
ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini
sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam
yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk.
Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali
ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh
tiga kali talak. (HR.
Muslim no. 1472).
Hadits ini menunjukkan bahwa
talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan
tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya
kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka Umar memutuskan
dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan Umar agar orang tidak
bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi,
talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.
Saudaraku,
Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih
ada ruang ijtihad). Dari
hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap
dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak raj'i (yaitu talak yang bisa
kembali rujuk ketika masa ‘iddah). Adapun pendapat Umar yang mengesahkan talak tiga dalam
satu waktu adalah sebagai hukuman dan pelajaran agar talak tiga dalam satu
waktu tidak dilakukan oleh orang banyak. Ini juga merupakan ijtihad
pribadi beliau, yang bertujuan demi kemaslahatan bersama. (Wallahu
a’lam).
Saudaraku,
Bagaimanapun sampai saat ini
aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh
karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di
sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban
yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih
banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.
Demikian yang bisa kusampaikan, mohon maaf
jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena
keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
NB.
*) Hudbatuts-tsaub maknanya adalah
kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan