بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 01 Oktober 2019

TENTANG SEPUTAR MAHAR



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat (alumnus Jurusan Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura) telah mengirim email sebagai berikut: “Pak Imron, sehat? Saya Fulanah (nama samaran) Pak, mahasiswa TI angkatan 2011. Saya mau bertanya tentang perkara mahar, Pak. Ada hukum atau aturan tertentu, ya Pak? Terimakasih sebelumnya”.

Tanggapan

Alhamdulillah, keadaanku sehat wal afiat. Tentunya hal ini juga karena do’a anda yang in sya Allah telah dikabulkan oleh Allah SWT.

Adikku yang dicintai Allah,
Mahar adalah salah satu syarat sahnya suatu pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sering menanyakan kepada para sahabatnya mengenai apa yang akan mereka berikan kepada mempelai wanitanya sebagai mahar. Sedangkan yang dimaksud dengan mahar atau maskawin adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang akan dinikahinya (mahar adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita dengan sebab akad nikah).

Adikku yang dicintai Allah,
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan niat mempelai pria dalam menikahi mempelai wanita dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan adanya kewajiban mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita itu harus harus dihargai, dihormati dan dimuliakan serta punya hak untuk memiliki harta.

Oleh karena itu, pemberian mahar tersebut harus disertai dengan rasa ikhlas dan benar-benar diniatkan dalam hati untuk memuliakan wanita yang dinikahi. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ pada bagian awal ayat 4 berikut ini:

وَءَاتُواْ النِّسَاءَ صَدُقَـــٰــتِهِنَّ نِحْلَةً ... ﴿٤﴾
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. ...”. (QS. An Nisaa’. 4).

Dalam ayat tersebut diperoleh penjelasan bahwa Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Hal ini menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar adalah pernikahan yang tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar.

... فَــئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ...﴿٢٤﴾
 “..., maka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; ...”. (QS. An Nisaa’. 24).

... وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ... ﴿٢٤﴾
“... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. ...”. (QS. An Nisaa’. 24).

Selanjutnya berdasarkan surat An Nisaa’ pada bagian akhir ayat 4 berikut ini, diperoleh penjelasan bahwa mahar atau maskawin tersebut nantinya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Dan karena mahar atau maskawin tersebut menjadi hak milik isteri secara penuh, maka siapapun tidak boleh memanfaatkannya kecuali atas seijin isteri.

... فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا ﴿٤﴾
“... Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisaa’. 4).

Adikku yang dicintai Allah,
Syari’at yang bijak ini bertujuan untuk memelihara hak wanita dalam kepemilikan mahar tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam siapa saja yang menyia-nyiakan hak ini dengan ancaman yang sangat keras. Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، فَلَمَّا قَضَـى حَـاجَتَهُ مِنْهَا طَلَّقَهَا، وَذَهَبَ بِمَهْرِهَـا، وَرَجُلٌ يَسْتَعْمِلَ رَجُلًا فَذَهَبَ بِأُجْرَتِهِ، وَآخَرَ يَقْتُلُ دَابَّةً عَبَثًا. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ)
“Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang menikahi wanita lalu ketika telah menyelesaikan hajatnya darinya, maka dia menceraikannya dan pergi dengan membawa maharnya, orang yang mempekerjakan seseorang lalu pergi dengan membawa upahnya dan seorang yang membunuh binatang dengan sia-sia”. (HR. Al-Hakim).

Apakah mahar itu harus berupa harta?

Adikku yang dicintai Allah,
Bisa jadi cukup banyak di antara kita yang menyangka bahwa mahar itu selalu identik dengan uang, emas, seperangkat alat shalat, Al Qur’an, rumah, ataupun barang lain yang bersifat duniawi.

Yang benar adalah bahwa mahar itu tidak selalu identik dengan hal-hal yang bersifat duniawi semata. Mahar itu bisa berupa: (1) harta/materi dengan berbagai bentuknya, (2) sesuatu yang dapat diambil upahnya/jasa, dan (3) manfaat yang akan kembali kepada sang wanita.

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 24 serta penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَـــئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٢٤﴾
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisaa’. 24).

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ. (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Mahdi. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Umar Al Makki sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada 'Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Berapakah maskawin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dia menjawab; Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu? Abu Salamah berkata; Saya menjawab; Tidak. 'Aisyah berkata; Setengah uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk masing-masing istri beliau. (HR. Muslim).

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya (jasa).

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Qashash ayat 27 berikut ini:

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَـٰـــتَيْنِ عَلَىٰ أَن تَأْجُرَنِي ثَمَـــٰنِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّـــٰــلِحِينَ ﴿٢٧﴾
Berkatalah dia (Syu`aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik". (QS. Al Qashash. 27).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): (Berkatalah dia, "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini) yaitu yang paling besar atau yang paling kecil (atas dasar kamu bekerja denganku) yakni, menggembalakan kambingku (delapan tahun) selama delapan tahun (dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun) yakni, menggembalakan kambingku selama sepuluh tahun (maka itu adalah suatu kebaikan dari kamu) kegenapan itu (maka aku tidak hendak memberati kamu) dengan mensyaratkan sepuluh tahun. (Dan kamu in sya Allah akan mendapatiku) lafal in sya Allah di sini maksudnya untuk ber-tabarruk (termasuk orang-orang yang baik") yaitu orang-orang yang menepati janjinya.

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita.

√ Memerdekakan dari perbudakan

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Syu'aib dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan Shafiyya (memerdekakan Shafiyah binti Huyayin) lalu beliau menikahinya, dan beliau menjadikan pembebasannya itu sebagai maharnya. Kemudian beliau mengadakan walimah dengan Hais (sejenis makanan dengan bahan kurma, tepung dan samin). (HR. Bukhari).

√ Keislaman seseorang (menikah dengan keislaman seseorang)

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ النَّضْرِ بْنِ مُسَاوِرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ خَطَبَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ وَاللهِ مَا مِثْلُكَ يَا أَبَا طَلْحَةَ يُرَدُّ وَلَكِنَّكَ رَجُلٌ كَافِرٌ وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ وَلَا يَحِلُّ لِي أَنْ أَتَزَوَّجَكَ فَإِنْ تُسْلِمْ فَذَاكَ مَهْرِي وَمَا أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ فَأَسْلَمَ فَكَانَ ذَلِكَ مَهْرَهَا قَالَ ثَابِتٌ فَمَا سَمِعْتُ بِامْرَأَةٍ قَطُّ كَانَتْ أَكْرَمَ مَهْرًا مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ الْإِسْلَامَ فَدَخَلَ بِهَا فَوَلَدَتْ لَهُ. (رواه النساءى)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin An Nadhr bin Musari, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman dari Tsabit dari Anas, ia berkata; Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim berkata; demi Allah, orang sepertimu tidak pantas ditolak wahai Abu Thalhah. Akan tetapi engkau adalah orang kafir dan saya adalah wanita muslimah. Tidak halal saya menikah denganmu, maka jika engkau masuk Islam maka itu adalah maharku. Dan saya tidak meminta selain itu kepadamu. Kemudian iapun masuk Islam, dan itulah yang menjadi maharnya. Tsabit berkata; saya tidak mendengar sama sekali wanita yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam. Kemudian Abu Thalhah berumah tangga dengannya dan melahirkan anak dari perkawinannya. (HR. An Nasa’i).

√ Hafalan Al Qur’an yang akan diajarkannya.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى وَعَبْدُ اللهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ قَالَا أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ فَقَامَتْ طَوِيلًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ فَزَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا فَقَالَ مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزَارُكَ إِنْ أَعْطَيْتَهَا جَلَسْتَ وَلَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا قَالَ مَا أَجِدُ قَالَ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ قَالَ فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ سَمَّاهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ. (رواه الترمذى)
Al Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Ishaq bin Isa dan Abdullah bin Nafi' memberitahukan kepada kami, mereka berkata, "Malik bin Anas memberitahukan kepada kami dari Abu Hazim bin Dinar, dari Sahal bin Sa'ad As-Sa'idi: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang perempuan, lalu ia berkata, 'Sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepadamu (untuk dinikahi)'. Perempuan itu berdiri lama, lalu berkatalah seorang lelaki, Wahai Rasulullah! Kawinkan aku dengannya, kalau engkau tidak menghendakinya'. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk maskawinnya?' Lelaki itu menjawab, 'Aku tidak mempunyai sesuatu, kecuali pakaianku ini'. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Pakaianmu? Kalau pakaian itu engkau berikan kepadanya, maka engkau duduk tanpa pakaian, maka carilah yang lain'. Lelaki itu berkata, Tidak aku dapati'. Rasulullah bersabda, 'Carilah, walau cincin dari besi'. " Perawi berkata, "Maka lelaki itu mencari, tetapi ia tidak mendapatkan sesuatu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Apakah kamu mempunyai hafalan Al Qur'an?' Ia menjawab, 'Ya, surah ini dan surah ini (ia menyebutkan beberapa nama surah dalam Al Qur'an)'. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Aku nikahkan engkau dengannya dengan hafalan Al Qur'anmu (sebagai maskawinnya)'." ."(HR. Tirmidzi).

Berikut ini penjelasan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di atas, yang aku kutibkan dari Kitab Shahih Sunan Tirmidzi:

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Syafi'i berpendapat dengan hadits ini, ia berkata, "Jika dia tidak mempunyai sesuatu sebagai maskawinnya dan dia menikah dengan maskawin surah Al Qur'an, maka nikahnya sah dan ia harus mengajarkan surah Al Qur'an tersebut." Sebagian ulama berkata, "Nikahnya sah dan ia harus memberikan kepadanya yang sepadan." Itu pendapat ulama Kufah, Ahmad, dan Ishak.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي قَدْ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيلًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ فَقَالَ مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ وَلَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا قَالَ لَا أَجِدُ شَيْئًا قَالَ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ سَمَّاهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ. (رواه ابو داود)
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'd As-Sa'idi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seorang wanita, kemudian wanita tersebut berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya menyerahkan diri saya kepadamu. " Wanita tersebut berdiri lama, kemudian berdirilah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, apabila engkau tidak mau, maka nikahkanlah saya dengannya." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk dijadikan sebagai mahar? " Orang itu menjawab, "Saya tidak mempunyai apa-apa kecuali sarung ini." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Jika kau berikan kain itu kepadanya, maka engkau akan duduk tanpa kain, carilah yang lain!"Lelaki tersebut berkata, "Saya tidak menemukan yang lain. " Kemudian Nabi bersabda lagi, "Carilah, walau sebuah cincin dari besi." Kemudian ia mencarinya, namun tidak ditemukan. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Apakah engkau bisa membaca Al Quran? "Dijawab "Ya, yaitu surah ini, dan yang ini. " Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, "Saya nikahkan kamu dengannya dengan Al Quran yang ada disisimu". (HR. Abu Daud)

Batasan mahar

Adikku yang dicintai Allah,
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena memang tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam (bisa berupa harta dalam jumlah tertentu, bahkan bisa hanya berupa cincin dari besi, bisa dengan sesuatu yang dapat diambil upahnya/jasa, bisa juga dengan manfaat yang akan kembali kepada sang wanita).

Meskipun demikian, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud berikut ini:

عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ السُّلَمِيِّ قَالَ خَطَبَنَا عُمَرُ رَحِمَهُ اللهُ فَقَالَ أَلَا لَا تُغَالُوا بِصُدُقِ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً. (رواه ابو داود)
Diriwayatkan oleh Abu Al Ajfa As-Sulami, dia berkata, "Umar bin Khaththab telah berbicara kepada kami, 'Janganlah kalian menjadikan mahar wanita-wanita kalian mahal, karena seandainya mahalnya mahar itu adalah sebuah bentuk penghormatan di dunia, atau dianggap bagus di akhirat, maka Nabilah yang lebih utama untuk mengerjakan hal tersebut, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan mas kawin kepada istri-istrinya dan mas kawin anak-anaknya lebih dari dua belas uqiyyah". (HR. Abu Daud)

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَعَلَيْهِ رَدْعُ زَعْفَرَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَالَ مَا أَصْدَقْتَهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. (رواه ابو داود)
Diriwayatkan oleh Anas, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Abdurrahman bin Auf dalam keadaaan tubuhnya terdapat sisa-sisa wewangian, kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, 'Ada apa ini? " Abdurrahman bin Auf  menjawab, "Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya menikah dengan seorang wanita " kemudian Nabi bertanya lagi, "Apa yang engkau jadikan sebagai maharnya? " Abdurrahman menjawab, "Emas seharga 5 dirham, " lalu Nabi bersabda, "Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing". (HR. Abu Daud).

Adikku yang dicintai Allah,
Bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.

Demikian yang bisa kusampaikan, mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞