بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 05 Desember 2019

TENTANG SEPUTAR PEMBAGIAN HARTA WARISAN (III)


Assalamu’alaikum wr. wb.

Berikut ini kelanjutan dari artikelTentang Seputar Pembagian Harta Warisan (II)”:

Tahun 2004 suami dari Ed juga wafat.

4.  Pembagian warisan saat suaminya Ed meninggal tahun 2004

Saudaraku,
Karena yang meninggal adalah suaminya Ed, maka ibunya Ed (yaitu Sm) maupun saudaranya Ed yang masih hidup (yaitu Er dan Hr) sama sekali tidak mendapatkan jatah warisan karena mereka semua tidak berstatus sebagai ahli waris.

Sedangkan yang menjadi ahli warisnya adalah kedua mertuanya Ed (kedua orang-tua dari suaminya Ed) jika masih hidup serta 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, dengan pembagian sebagai berikut:
   Ayah dan ibu dari suaminya Ed masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

... وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ... ﴿١١﴾
“... Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

   Sisanya sebesar:
= 1 – (1/6 + 1/6)
= 1 – 2/6
= 1 – 1/3
= 2/3 bagian (atau 66,67%) dari harta warisan tersebut menjadi hak anak-anaknya karena anak laki-laki bersatu dengan anak perempuan menjadi ‘ashabah. Selanjutnya dari sisa sebesar 66,67% dari harta warisan tersebut dibagi dengan perbandingan anak lelaki : anak perempuan = 2 : 1. Sehingga masing-masing akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian warisan masing-masing sebesar 2/7 dari 66,67% = 19,05% dari harta warisan.
   Satu orang anak perempuan mendapat bagian warisan sebesar 1/7 dari 66,67% = 9,52% dari harta warisan.

Sedangkan apabila kedua mertuanya Ed (kedua orang-tua dari suaminya Ed) sudah wafat terlebih dahulu, maka yang menjadi ahli waris tinggal anak-anaknya dengan pembagian sebagai berikut:
   Setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian warisan masing-masing sebesar 2/7 bagian dari total harta warisan.
   Satu orang anak perempuan mendapat bagian warisan sebesar 1/7 bagian dari total harta warisan.

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَـــٰـدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ... ﴿١١﴾
“... Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

Tahun 2008 ibu wafat dengan meninggalkan 1 anak perempuan & 1 anak laki-laki. Harta warisan ibu:
1. Rumah di Situbondo yang sekarang disewakan
2. Rumah di Surabaya yang disewakan
3. Uang Tunai

5.  Pembagian warisan saat ibu (Sm) meninggal tahun 2008

Saudaraku,
Ada satu hal yang harus kita ketahui bersama, bahwa yang paling utama dalam pembagian harta warisan adalah siapa yang wafat dan apakah orang yang wafat itu mempunyai harta milik pribadi ketika masih hidup. Sebab yang akan dihitung sebagai harta warisan hanyalah sebatas harta milik almarhum/almarhumah saja.

Dengan demikian, jika yang dimaksud dengan rumah di Situbondo adalah rumah yang dibeli dari hasil penjualan warisan tanah di Kediri sedangkan yang dimaksud dengan rumah di Surabaya adalah rumah tempat tinggal yang dibeli ayah (Ds) semasa hidupnya, maka sudah tidak ada lagi yang bisa dibagikan karena pembagiannya kepada para ahli waris telah selesai pada saat ayah (Ds) meninggal pada tahun 1979. Dan hal ini telah dibahas secara panjang lebar (secara mendetail) pada uraian sebelumnya.

Jika memang demikian, maka yang bisa dibagi sebagai harta warisan tinggal uang tunai saja ditambah dengan harta warisan yang diperoleh ibu (yang menjadi hak ibu sebagai ahli waris) saat anak perempuan no. 1 (Ed) dan anak perempuan no. 2 (Id) meninggal.

Namun jika yang dimaksud dengan rumah di Situbondo maupun rumah di Surabaya adalah rumah yang lain yang sepenuhnya hasil keringat ibu saat menjanda, maka keduanya sepenuhnya adalah milik pribadi ibu. Ditambah dengan uang tunai dan harta warisan yang diperoleh ibu saat anak perempuan no. 1 (Ed) dan anak perempuan no. 2 (Id) meninggal, maka semuanya menjadi harta warisan (harta pusaka) dan menjadi hak dari para ahli waris.

Jadi intinya adalah bahwa yang dapat dibagi kepada para ahli waris hanyalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat secara mutlak, dalam hal ini hanya harta yang sepenuhnya menjadi milik pribadi ibu (Sm).

Saudaraku,
Dari semua harta yang secara mutlak dimiliki ibu (Sm) semasa hidupnya, akan menjadi harta warisan (harta pusaka) saat ibu wafat dan menjadi hak para ahli waris. Dan karena ahli warisnya tinggal 1 anak perempuan (Er) dan 1 anak laki-laki (Hr) saja, maka semua harta warisan tersebut menjadi haknya Er dan Hr (karena sudah tidak ada para ash-haabul furudh/pemilik bagian pasti).

Selanjutnya dari semua harta warisan tersebut dibagi dengan perbandingan anak lelaki : anak perempuan = 2 : 1. Sehingga masing-masing akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Er (anak perempuan) mendapatkan 1/3 bagian dari total harta warisan.
   Hr (anak laki-laki) mendapatkan 2/3 bagian dari total harta warisan.

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَـــٰـدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ... ﴿١١﴾
“... Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

√ Bagaimana sebaiknya pembagian yang benar menurut syariat, apakah pembagian harta warisan ayah diselesaikan dulu termasuk siapa saja ahli warisnya kemudian harta ibu beserta siapa saja ahli warisnya atau semua harta warisan ayah dan ibu digabung.

Alhamdulillah, sudah dibahas secara panjang lebar (secara mendetail) pada uraian di atas.

Terus untuk anak yang belum diberi rumah diberi dulu baru sisanya dibagi?

Karena kedua orang tua (Ds dan Sm) hingga wafatnya belum pernah memberi/membelikan rumah kepada anak no. 3 (Er), maka Er hanya berhak atas harta warisan saja (tidak mendapatkan hak berupa harta hibah dari ayah/ibunya), sehingga harta warisan dapat dibagi dengan pembagian sebagaimana penjelasan pada uraian di atas, tanpa adanya keharusan untuk memberi rumah kepada Er terlebih dahulu sebelum warisan dibagi.

√ Saudaraku mengatakan pernah konsultasi dengan Pak Agung Cahyadi kalau rumah pembelian hasil warisan ayah yang dihibahkan kepada anak laki-laki oleh ibu itu tidak sah karena harta itu bukan hak ibu. Jadi yang dihibahkan hanya 1/8 (jatah ibu), sedangkan 7/8 adalah hak 3 anak perempuan juga.

Alhamdulillah, hal ini juga sudah dibahas pada uraian di atas.

6.  Pelajaran yang bisa kita petik dari kasus di atas

Saudaraku,
Seandainya pembagian harta warisan dilakukan segera setelah orang yang memberikan warisan wafat, maka kasusnya menjadi lebih sederhana dan para ahli waris bisa segera mendapatkan haknya.

Namun karena pembagian harta warisan tidak dilakukan segera setelah orang yang memberikan warisan wafat, maka kasusnya menjadi sangat rumit dan berpotensi menimbulkan konflik diantara pihak-pihak yang merasa berhak mendapatkan jatah warisan.

Sebagai penutup, berikut ini kusampaikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 13 – 14, agar kita berhati-hati terhadap hukum-hukum/ketentuan-ketentuan dari Allah Ta’ala:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّــــٰتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَــٰــرُ خَــٰــلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa’. 13 – 14).

Demikian yang bisa kusampaikan, mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
                            
Semoga bermanfaat.

{Tulisan ke-3 dari 3 tulisan}

NB.
Bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.


Selasa, 03 Desember 2019

TENTANG SEPUTAR PEMBAGIAN HARTA WARISAN (II)


Assalamu’alaikum wr. wb.

Berikut ini kelanjutan dari artikelTentang Seputar Pembagian Harta Warisan (I)”:

Karena keuletan ibu usaha selama janda sempat membelikan rumah buat anak perempuan no. 1 (Ed) dan no. 2 (Id), tahunnya lupa tapi sekitar tahun 80 s/d 90-an. Sedangkan anak no. 3 sampai ibu meninggal belum dibelikan/diberi rumah*).

Tahun 1996 anak perempuan no. 1 wafat dengan meninggalkan suami serta 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

*) Asumsi dari saya (penulis artikel ini): ibu membelikan rumah tersebut khusus untuk Ed dan Id saja (tidak diberikan bersama suaminya Ed dan Id).

2.  Pembagian warisan saat anak perempuan no. 1 (Ed) meninggal tahun 1996

Berdasarkan informasi yang saudaraku berikan di atas, maka semua harta peninggalan Ed berupa rumah yang dibelikan ibu (Sm) serta jatah warisan dari ayah (Ds) sebesar Rp 140 juta ditambah harta lain yang menjadi milik pribadi Ed, semuanya menjadi harta warisan dan menjadi hak para ahli waris dengan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya ...”. (QS. An Nisaa’. 12).

   Ibu almarhumah (Sm) mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

... وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ... ﴿١١﴾
“... Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

   Sisanya sebesar:
= 1 – (1/4 + 1/6)
= 1 – (6/24 + 4/24)
= 1 – 10/24
= 14/24 bagian (atau 58,33%) dari harta warisan tersebut, semuanya menjadi hak anak-anaknya Ed karena anak laki-laki bersatu dengan anak perempuan menjadi ‘ashabah. Selanjutnya dari sisa sebesar 58,33% dari harta warisan tersebut dibagi dengan perbandingan anak lelaki : anak perempuan = 2 : 1. Sehingga masing-masing akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian warisan masing-masing sebesar 2/7 dari 58,33% = 16.67% dari harta warisan.
   Satu orang anak perempuan mendapat bagian warisan sebesar 1/7 dari 58,33% = 8,33% dari harta warisan.

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَـــٰـدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ... ﴿١١﴾
“... Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

Tahun 2004 anak perempuan no 2 (Id) wafat dengan meninggalkan suami dan 2 anak perempuan.

3.  Pembagian warisan saat anak perempuan no. 2 (Id) meninggal tahun 2004

Berdasarkan informasi yang saudaraku berikan di atas, maka semua harta peninggalan Id berupa rumah yang dibelikan ibu (Sm) serta jatah warisan dari ayah (Ds) sebesar Rp 140 juta ditambah harta lain yang menjadi milik pribadi Id menjadi harta warisan dan menjadi hak para ahli waris dengan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya ...”. (QS. An Nisaa’. 12).

   Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

... وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ... ﴿١١﴾
“... Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

   Anak-anak almarhumah, karena ada 2 anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka kedua anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ... ﴿١١﴾
“... jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

Saudaraku,
Berikut ini kusampaikan ringkasan dari perhitungan di atas:

Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 24
Suami
1/4
6
Ibu
1/6
4
2 anak wanita
2/3
16
Jumlah
26

Dari hasil perhitungan di atas, nampak bahwa jumlah seluruhnya 26, artinya kelebihan 2. Kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan cara ‘aul, yaitu dengan menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima oleh para ahli waris semula.

Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 24
Di-‘aul-kan 26
Penerimaan
Suami
1/4
6
6/24
6/26
Ibu
1/6
4
4/24
4/26
2 anak wanita
2/3
16
16/24
16/26
Jumlah
26
26/24
26/26

Sehingga setelah diselesaikan dengan cara ‘aul, maka para ahli waris akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 6/26 bagian (atau 23,1%) dari total harta warisan.
   Ibu almarhumah mendapatkan 4/26 bagian (atau 15,4%) dari total harta warisan.
   Kedua anak perempuan almarhumah mendapatkan 16/26 bagian (atau 61,5%) dari total harta warisan (dibagi sama rata, sehingga masing-masing mendapatkan separo dari 61,5%).

Saudaraku,
Kasus ‘aul pertama kali muncul ketika sahabat Umar bin Khattab ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan, dimana ahli warisnya terdiri dari suami (menerima ½ bagian) dan 2 orang saudara perempuan sekandung (menerima 2/3 bagian).

Jika asal masalahnya 6, berarti suami menerima ½ bagian (atau ½ x 6 = 3) dan 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3 bagian (atau 2/3 x 6 = 4). Jadi jumlah seluruhnya 7, artinya kelebihan 1.

Menghadapi pertanyaan tersebut, sahabat Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang harus didahulukan. Sebab, sekiranya beliau telah mengetahuinya, beliau tentu tidak akan menemui kebimbangan.

Kemudian disampaikanlah masalah ini kepada Zaid ibnu Tsabit dan Abbas ibnu Abdul Muthalib seraya beliau berkata: “Sekiranya aku memulai dengan memberikan bagian kepada suami, maka bagian 2 saudara perempuan sekandung tentu tidak sempurna baginya, atau sekiranya aku mulai memberikan bagian kepada 2 saudara perempuan sekandung tentu suami tidak sempurna bagiannya”.

Atas dasar pendapat sahabat Abbas bin Abdul Muthalib  tersebut dan disaksikan oleh Zaid ibnu Tsabit, beliau menyelesaikan kasus diatas dengan cara ‘aul, yaitu menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.

Ahli waris
Bagian
Ashlul
Masalah = 6
Di-‘aul-kan 7
Penerimaan
Suami
1/2
3
3/6
3/7
2 saudara wanita sekandung
2/3
4
4/6
4/7
Jumlah

7
7/6
7/7

Saudaraku,
Karena pada kasus di atas seluruh harta warisan sudah habis dibagikan kepada para ash-haabul furudh (tidak tersisa sedikit-pun), maka semua saudaranya Id yaitu 1 orang saudara laki-laki beserta semua saudara perempuan tidak mengambil bagian sedikit-pun, artinya tidak mendapatkan harta warisan sedikit-pun karena sudah habis dibagikan kepada para ash-haabul furudh. (Dalam kasus ini, saudara laki-laki bersatu dengan saudara perempuan menjadi ‘ashabah).

{ Bersambung; tulisan ke-2 dari 3 tulisan }


Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞