بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 03 Desember 2019

TENTANG SEPUTAR PEMBAGIAN HARTA WARISAN (II)


Assalamu’alaikum wr. wb.

Berikut ini kelanjutan dari artikelTentang Seputar Pembagian Harta Warisan (I)”:

Karena keuletan ibu usaha selama janda sempat membelikan rumah buat anak perempuan no. 1 (Ed) dan no. 2 (Id), tahunnya lupa tapi sekitar tahun 80 s/d 90-an. Sedangkan anak no. 3 sampai ibu meninggal belum dibelikan/diberi rumah*).

Tahun 1996 anak perempuan no. 1 wafat dengan meninggalkan suami serta 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

*) Asumsi dari saya (penulis artikel ini): ibu membelikan rumah tersebut khusus untuk Ed dan Id saja (tidak diberikan bersama suaminya Ed dan Id).

2.  Pembagian warisan saat anak perempuan no. 1 (Ed) meninggal tahun 1996

Berdasarkan informasi yang saudaraku berikan di atas, maka semua harta peninggalan Ed berupa rumah yang dibelikan ibu (Sm) serta jatah warisan dari ayah (Ds) sebesar Rp 140 juta ditambah harta lain yang menjadi milik pribadi Ed, semuanya menjadi harta warisan dan menjadi hak para ahli waris dengan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya ...”. (QS. An Nisaa’. 12).

   Ibu almarhumah (Sm) mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

... وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ... ﴿١١﴾
“... Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

   Sisanya sebesar:
= 1 – (1/4 + 1/6)
= 1 – (6/24 + 4/24)
= 1 – 10/24
= 14/24 bagian (atau 58,33%) dari harta warisan tersebut, semuanya menjadi hak anak-anaknya Ed karena anak laki-laki bersatu dengan anak perempuan menjadi ‘ashabah. Selanjutnya dari sisa sebesar 58,33% dari harta warisan tersebut dibagi dengan perbandingan anak lelaki : anak perempuan = 2 : 1. Sehingga masing-masing akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian warisan masing-masing sebesar 2/7 dari 58,33% = 16.67% dari harta warisan.
   Satu orang anak perempuan mendapat bagian warisan sebesar 1/7 dari 58,33% = 8,33% dari harta warisan.

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَـــٰـدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ... ﴿١١﴾
“... Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

Tahun 2004 anak perempuan no 2 (Id) wafat dengan meninggalkan suami dan 2 anak perempuan.

3.  Pembagian warisan saat anak perempuan no. 2 (Id) meninggal tahun 2004

Berdasarkan informasi yang saudaraku berikan di atas, maka semua harta peninggalan Id berupa rumah yang dibelikan ibu (Sm) serta jatah warisan dari ayah (Ds) sebesar Rp 140 juta ditambah harta lain yang menjadi milik pribadi Id menjadi harta warisan dan menjadi hak para ahli waris dengan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya ...”. (QS. An Nisaa’. 12).

   Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

... وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ... ﴿١١﴾
“... Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

   Anak-anak almarhumah, karena ada 2 anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka kedua anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ... ﴿١١﴾
“... jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

Saudaraku,
Berikut ini kusampaikan ringkasan dari perhitungan di atas:

Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 24
Suami
1/4
6
Ibu
1/6
4
2 anak wanita
2/3
16
Jumlah
26

Dari hasil perhitungan di atas, nampak bahwa jumlah seluruhnya 26, artinya kelebihan 2. Kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan cara ‘aul, yaitu dengan menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima oleh para ahli waris semula.

Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 24
Di-‘aul-kan 26
Penerimaan
Suami
1/4
6
6/24
6/26
Ibu
1/6
4
4/24
4/26
2 anak wanita
2/3
16
16/24
16/26
Jumlah
26
26/24
26/26

Sehingga setelah diselesaikan dengan cara ‘aul, maka para ahli waris akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 6/26 bagian (atau 23,1%) dari total harta warisan.
   Ibu almarhumah mendapatkan 4/26 bagian (atau 15,4%) dari total harta warisan.
   Kedua anak perempuan almarhumah mendapatkan 16/26 bagian (atau 61,5%) dari total harta warisan (dibagi sama rata, sehingga masing-masing mendapatkan separo dari 61,5%).

Saudaraku,
Kasus ‘aul pertama kali muncul ketika sahabat Umar bin Khattab ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan, dimana ahli warisnya terdiri dari suami (menerima ½ bagian) dan 2 orang saudara perempuan sekandung (menerima 2/3 bagian).

Jika asal masalahnya 6, berarti suami menerima ½ bagian (atau ½ x 6 = 3) dan 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3 bagian (atau 2/3 x 6 = 4). Jadi jumlah seluruhnya 7, artinya kelebihan 1.

Menghadapi pertanyaan tersebut, sahabat Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang harus didahulukan. Sebab, sekiranya beliau telah mengetahuinya, beliau tentu tidak akan menemui kebimbangan.

Kemudian disampaikanlah masalah ini kepada Zaid ibnu Tsabit dan Abbas ibnu Abdul Muthalib seraya beliau berkata: “Sekiranya aku memulai dengan memberikan bagian kepada suami, maka bagian 2 saudara perempuan sekandung tentu tidak sempurna baginya, atau sekiranya aku mulai memberikan bagian kepada 2 saudara perempuan sekandung tentu suami tidak sempurna bagiannya”.

Atas dasar pendapat sahabat Abbas bin Abdul Muthalib  tersebut dan disaksikan oleh Zaid ibnu Tsabit, beliau menyelesaikan kasus diatas dengan cara ‘aul, yaitu menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.

Ahli waris
Bagian
Ashlul
Masalah = 6
Di-‘aul-kan 7
Penerimaan
Suami
1/2
3
3/6
3/7
2 saudara wanita sekandung
2/3
4
4/6
4/7
Jumlah

7
7/6
7/7

Saudaraku,
Karena pada kasus di atas seluruh harta warisan sudah habis dibagikan kepada para ash-haabul furudh (tidak tersisa sedikit-pun), maka semua saudaranya Id yaitu 1 orang saudara laki-laki beserta semua saudara perempuan tidak mengambil bagian sedikit-pun, artinya tidak mendapatkan harta warisan sedikit-pun karena sudah habis dibagikan kepada para ash-haabul furudh. (Dalam kasus ini, saudara laki-laki bersatu dengan saudara perempuan menjadi ‘ashabah).

{ Bersambung; tulisan ke-2 dari 3 tulisan }


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞