بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 03 Februari 2024

APA HUKUMNYA SUAMI MEMAKAN KERINGAT ISTRI?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Mas Imron, apa hukumnya andai saya memakan keringatnya istri? Semoga Allah SWT. tetap memberi saya sehat, murah rejeki dan berguna bagi anak istri.
 
Saudaraku,
Sebelum menjawab pertanyaan yang panjenengan sampaikan tersebut, ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga hanya dibebankan Allah kepada suami, bukan kepada isteri. Sedangkan besaran nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, disesuaikan dengan kadar kemampuan suami (tidak ada ketentuan harus sekian rupiah per bulan, dll).
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ...﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. ...” (QS. Al Baqarah. 233)
 
Saudaraku,
Karena Islam hanya membebankan pemberian nafkah keluarga kepada suami (bukan kepada isteri), maka menjadi tuntutan bagi suami untuk bekerja/keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut.
 
Sedangkan pihak isteri, dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, maka tidak ada kewajiban pula baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
 
Tentang penghasilan istri dan suami
 
Saudaraku,
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa dari setiap penghasilan yang diperoleh suami, di sana ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan. Ini berbeda dengan penghasilan isteri. .
 
Sedangkan terkait penghasilan istri, maka penghasilan tersebut adalah milik dirinya sendiri/milik pribadi (bukan milik suaminya) sebagaimana harta-harta pribadi lainnya seperti harta warisan, maskawin (mahar), hibah dari orang lain, dll.
 
Murni menjadi miliknya, artinya tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan isteri. Kesimpulan ini disandarkan pada ayat tentang mahar:
 
وَءَاتُواْ النِّسَاءَ صَدُقَـــٰــتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا ﴿٤﴾
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisaa’. 4).
 
Saudaraku,
Jika harta mahar saja (yang asalnya dari suami kemudian diberikan kepada isteri) tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, apalagi harta lainnya yang murni dimiliki istri, baik itu melalui usaha yang ia lakukan, hibah, harta warisan milik istri dari orang tuanya, dll., tentunya lebih lagi tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri.
 
Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan bahwa suami hanya boleh memakan/menikmati/ memanfaatkan harta milik isteri (baik yang diperoleh melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dll) jika disertai kerelaan hati sang isteri.
 
Jadi kata kunci dalam perkara ini adalah adanya kerelaan hati isteri.
 
Sedangkan kerelaan hati itu lebih tinggi daripada sebatas ijin. Karena bisa jadi isteri mempersilahkan/mengijinkan suami untuk menggunakan/memakan/ menikmati harta milik isteri karena adanya tekanan dari suami. Hal ini berarti isteri melakukannya dengan terpaksa, sehingga pemberian tersebut dilakukan tanpa adanya kerelaan hati sang isteri. Sehingga dalam kasus seperti ini, suami tetap haram untuk menggunakan/memakan/menikmati harta milik isteri.
 
Suami tidak boleh mengeksploitasi isteri
 
Saudaraku,
Salah satu hikmah dari syarat adanya kerelaan hati isteri agar suami bisa menikmati harta milik isteri adalah agar suami tidak mengeksploitasi isterinya.
 
Karena seandainya harta milik isteri otomatis menjadi milik suami juga/suami juga secara otomatis boleh menggunakan/memakan/menikmatinya meski tanpa adanya kerelaan hati isteri, maka suami bisa memanfaatkan celah ini untuk mengeksploitasi isterinya. Artinya suami bisa saja menyuruh isterinya untuk bekerja dan terus bekerja, sementara hasilnya otomatis akan menjadi milik bersama.
 
Untunglah syariat Islam tidak seperti itu. Karena dalam Islam, istri memiliki otoritas privasi terhadap harta yang ia peroleh dari keringatnya sendiri maupun harta milik isteri lainnya yang diperoleh dari hibah, warisan, mahar, dll.
 
Teladan Siti Khadijah
 
Saudaraku,
Siti Khadijah radhiyallahu 'anha adalah saudagar kaya raya yang kemudian menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disaat beliau sudah berusia 40 tahun sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih berusia 25 tahun (15 tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima wahyu pertama/sebelum diangkat menjadi Rasul). Beliau bahkan bersedia menikah dengan Rasulullah meski Rasulullah tidak memiliki harta.
 
Saudaraku,
Ketahuilah pula bahwa Siti Khadijah adalah orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan wanita.
 
... وَأَوَّلُ مَنْ أَسْلَمَ مِنْ النِّسَاءِ خَدِيجَةُ. (رواه الترمذى)
“..., sedangkan orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan wanita adalah Khadijah”. (HR. At-Tirmidzi, no. 3667).
 
Kemudian dengan kekayaannya yang melimpah itu, beliau korbankan seluruhnya untuk perjuangan menegakkan risalah Islam yang diemban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau rela dan ridha menyediakan rumahnya untuk pusat dakwah Nabi, mengantar makanan ketempat dakwah Nabi, serta membiayai perjuangan Nabi ketika diboikot penduduk kafir Quraisy.
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَمْ يَقُلْ سَمِعْتُ وَلَمْ يَقُلْ فِي الْحَدِيثِ وَمِنِّي. (رواه مسلم)
45.72/4460. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib dan Ibnu Numair mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail dari 'Umarah dari Abu Zur'ah dia berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; "Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata: “Ya Rasulullah ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk (baik itu makanan ataupun minuman). Oleh karena itu, apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang disana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya”. (HR. Muslim).
 
Saudaraku,
Pengorbanan Siti Khadijah dalam membantu perjuangan menegakkan risalah Islam yang diemban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut, beliau lakukan hingga akhir hayat beliau. Dan menjelang wafatnya, Siti Khadijah mengungkapkan kata-kata yang membuat kita tersentuh: ”Wahai Rasul utusan Allah, tiada lagi harta dan hal lainnya yang bersamaku untuk aku sumbangkan demi dakwah. Andai selepas kematianku, tulang-tulangku mampu ditukar dengan dinar dan dirham, maka gunakanlah tulang-tulangku demi kepentingan dakwah yang panjang ini”.
 
Sungguh tiada kata-kata yang lebih indah untuk melukiskan pengorbanan sucinya, kecuali kata-kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut ini:
 
... قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ. (رواه أحمد)
... Rasulullah bersabda: “Allah ‘Azza Wa Jalla1) tidak pernah mengganti untukku yang lebih baik darinya (Siti Khadijah), dia adalah wanita yang beriman kepadaku di saat manusia kafir kepadaku, dan ia membenarkanku di saat manusia mendustakan diriku, dan ia juga menopangku dengan hartanya di saat manusia menutup diri mereka dariku, dan Allah ‘Azza Wa Jalla telah mengaruniakan anak kepadaku dengannya ketika Allah tidak mengaruniakan anak kepadaku dengan istri-istri yang lain”. (HR. Ahmad, no. 23719).
 
Saudaraku,
Demikianlah contoh yang telah diberikan oleh Siti Khadijah radhiyallahu ‘anha, sebaik-baik wanita umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] bahwa [Abdullah bin Ja'far] menceritakannya, bahwa dia mendengar [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik wanita pada umat saat itu adalah Maryam binti 'Imran dan sebaik-baik wanita umat ini adalah Khadijah." (HR. Ahmad, no. 1149).
 
Maka contohlah beliau (Siti Khadijah radhiyallahu 'anha) wahai para wanita muslimah. Dimana beliau yang telah Allah karuniai kekayaan yang melimpah, hal itu tidak membuat beliau pongah dan berani menentang serta berkata-kata kasar kepada sang suami. Namun kekayaannya tersebut malah beliau gunakan untuk mendukung perjuangan suaminya dalam menegakkan risalah Islam.
 
Maka alangkah indahnya jika para wanita muslimah yang dikaruniai kekayaan yang melimpah, juga menggunakannya untuk membantu perjuangan suaminya dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah serta untuk tujuan-tujuan baik lainnya.
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1)  Allah ‘Azza wa Jalla artinya Allah Yang Maha Luhur dan Maha Agung.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞