بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 01 Februari 2024

APAKAH DARAH DAN KERINGAT SUAMI ITU HAKNYA ANAK ISTRI?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Begini Mas Imron, apakah darah dan keringat suami itu haknya anak istri?
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Agama Islam, kewajiban memberi nafkah itu dibebankan kepada suami dan bukan kepada isteri. Dalam Agama Islam, seorang suami wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya.
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... ﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 233).
 
Dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?”. Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
 

... وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... (رواه مسلم)

“...Dan mereka (istri-istri) punya hak atas kalian, yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. ...”. (HR. Muslim no. 2137).
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
 
... وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ. (رواه الترمذى)
“... Dan hak-hak mereka (istri-istri) kepada kalian adalah: kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam masalah sandang dan pangan'. (HR. At-Tirmidzi, no. 1163).
 
Ya, mencari nafkah itu adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain selama suami masih mampu mencari nafkah. Sedangkan kata kunci dalam masalah nafkah adalah “bil ma'ruf” (secara baik, pantas, dan layak), sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 233 di atas.
 
Jadi ukuran dan besaran nafkah itu adalah bil ma'ruf (بِالْمَعْرُوف) dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi kemampuan suami dan dari sisi kebutuhan istri. Suami tidak boleh pelit (kikir) dan istri juga tidak boleh royal (terlalu boros) dan banyak menuntut hingga melebihi kemampuan suami.
 
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَــــيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ... ﴿٦﴾
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. ...”. (QS. Ath Thalaaq. 6).
 
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا ءَاتَىـٰــهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَىـٰــهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴿٧﴾
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath Thalaaq. 7).
 
Saudaraku,
Jika dalam uraian di atas dijelaskan bahwa mencari nafkah itu adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain (selama suami masih mampu mencari nafkah), apakah hal ini berarti bahwa suami harus menyerahkan semua penghasilannya kepada istri?
 
Terkait hal ini, perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 4940 dan no. 6628) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَا إِلَّا بِالْمَعْرُوفِ. (رواه البخارى)
49.9/4940. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab Telah mengabarkan kepadaku Urwah bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; Hindun binti Utbah datang seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Shufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Berdosakah aku, bila aku memberi makan keluarga kami dari harta benda miliknya?”. Beliau menjawab: “Tidak. Dan kamu mengambilnya secara wajar”. (HR. Bukhari).
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ وَاللهِ مَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَذِلُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ وَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَعِزُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ ثُمَّ قَالَتْ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ مِنْ حَرَجٍ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَهَا لَا حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ مِنْ مَعْرُوفٍ. (رواه البخارى)
73.25/6628. Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar: “Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu. Kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu. Kemudian Hindun binti Utbah mengatakan: “Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?)”. Nabi menjawab: “Tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)”. (HR. Bukhari).
 
√ Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas (hadits no. 4940 dan no. 6628) menunjukkan wajibnya nafkah seorang suami pada istri serta pada anaknya.
 
Jika sang suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri dan anaknya lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, karena nafkah pada istri dan anak itu wajib dipenuhi oleh suami. Meskipun demikian hal ini bukan berarti sang isteri boleh mengambil harta suami sesukanya. Isteri hanya diperbolehkan mengambilnya secara wajar.
 
Saudaraku,
Atas dasar hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa tidak benar ungkapan yang mengatakan “gaji suami adalah milik isteri semuanya”, dikarenakan hak isteri hanyalah sebatas kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya secara wajar. Dengan kata lain yang wajib dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan isterinya dan kebutuhan anak-anaknya secara wajar, sehingga sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami tetaplah menjadi hak dan milik suami itu sendiri.
 
Sedangkan apabila ada suami yang memberikan seluruh gaji/penghasilannya kepada isteri, maka hal ini merupakan “kebaikan hati suami” yang harus disyukuri oleh sang isteri sekaligus merupakan “amanah” bagi isteri untuk dipergunakan secara baik dan bertanggung-jawab.
 
Lebih dari itu semua ketahuilah pula bahwa suami sebagai anak laki-laki dari orang-tuanya, dia adalah orang pertama yang wajib menanggung nafkah bagi kedua orang-tuanya manakala ayahnya sudah tidak mampu lagi bekerja (karena sudah renta, karena sakit-sakitan maupun karena sebab-sebab lainnya) atau ayah dan ibunya miskin, tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, atau tidak memiliki penghasilan.
 
Dengan demikian, hal ini semakin memperkuat pernyataan bahwa tidak benar ungkapan yang mengatakan “gaji suami adalah milik isteri semuanya”, karena selain ada tanggungan nafkah bagi keluarganya sendiri, suami juga mempunyai tanggung jawab nafkah bagi kedua orang-tuanya manakala terjadi kondisi seperti di atas. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut ini:
 
Orang tua yang sudah tidak mampu bekerja wajib dinafkahi oleh anak-anaknya
 
Saudaraku,
Orang tua terdiri dari ayah dan ibu. Nafkah ibu tetap menjadi kewajiban bagi ayah sampai kapanpun selama ayah masih mampu, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 233 dan surat Ath Thalaaq ayat 6 dan ayat 7 serta dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (hadits no. 20013), Abu Daud (hadits no. 2142), Ibnu Majah (hadits no. 1850), Imam Muslim (hadits no. 2137) Imam Tirmidzi (hadits no. 1163) dan Imam Bukhari (hadits no. 4940 dan no. 6628) di atas.
 
Kewajiban nafkah dari ayah kepada ibu tentunya sesuai kemampuan ayah. Seandainya ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Ath Thalaaq ayat 7 di atas.
 
Oleh karena itu selama ayah masih mampu memberi nafkah kepada dirinya sendiri dan kepada ibu, dalam kondisi ini tidak ada orang lain yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah-ibu.
 
Namun jika ayah dan ibu miskin, tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, atau tidak memiliki penghasilan, maka siapakah yang wajib memberi nafkah?
 
Saudaraku,
Terkait hal ini, kaidahnya yang wajib adalah ahli waris yang terdekat posisinya dalam urutan waris. Allah ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Baqarah pada bagian tengah ayat 233 berikut ini:
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ... ﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan ahli warispun berkewajiban demikian. ...”. (QS. Al Baqarah. 233).
 
Tafsir Ibnu Katsir
 
Firman Allah SWT:
 
... وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ... ﴿٢٣٣﴾
“..., dan ahli warispun berkewajiban demikian. ...”. (QS. Al Baqarah. 233).
 
Menurut suatu pendapat, yang dimaksud ialah tidak boleh menimpakan mudarat kepada ahli waris (kaum kerabat) pihak ayah si bayi. Demikianlah pendapat Mujahid, Asy-Sya'bi, dan Ad-Dahhak.
 
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah: “kepada ahli waris diwajibkan hal yang. sama dengan apa yang diwajibkan atas ayah si bayi, yaitu memberi nafkah kepada ibu si bayi, memenuhi semua hak-haknya, dan tidak menimpakan mudarat kepadanya”. Penakwilan yang terakhir ini menurut jumhur ulama. Hal ini telah dibahas secara rinci oleh Ibnu Jarir di dalam kitab tafsirnya.
 
Ayat ini dijadikan dalil oleh kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Hambali yang mengatakan bahwa kaum kerabat wajib memberi nafkah sebagian di antara mereka kepada sebagian lainnya. Pendapat ini bersumber dari riwayat yang diceritakan oleh Umar ibnul Khattab radhiyallahu ‘anhu dan kebanyakan ulama Salaf. Kemudian hal ini diperkuat dengan adanya hadis Al-Hasan, dari Samurah secara marfu', yaitu:
 

مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ عُتِق عَلَيْهِ

Barang siapa yang memiliki orang yang masih kerabat lagi mahram dengannya, maka ia harus memerdekakannya.
 
Saudaraku,
Ahli waris yang berkewajiban adalah yang paling dekat posisinya dari ayah dan ibu. Sebagaimana hadits dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 

ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا. (رواه مسلم)
“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya”. (HR. Muslim no. 1663).
 
Saudaraku,
Untuk memahami ahli waris mana yang posisinya paling dekat, maka kita pahami dahulu bahwa pengelompokkan ahli waris dibagi berdasarkan 2 sisi, yaitu:
1.  Jihhah (arah), urutannya:
a. bunuwwah (anak, dan terus ke bawah)
b. ubuwwah (ayah, dan terus ke atas)
c. ukhuwah (saudara, dan terus ke samping)
d. umuwwah (ibu, dan terus ke atas)
2.  Darajah, yaitu level kedekatan jalur. Misal, posisi “anak” lebih dekat kepada ayah-ibu dari pada “cucu”. 
 
Menentukan ahli waris yang terdekat adalah dengan melihat urutan jihhah dahulu, kemudian ketika ada 2 jenis ahli waris yang jihhah-nya sama, maka dilihat dari sisi darajah. 
 
Contoh: ayah dan ibu miskin, sedangkan ahli waris yang ada adalah anak, cucu, dan saudara kandung. Anak dan cucu urutan jihhah-nya lebih tinggi (bunuwwah) dari saudara kandung (ukhuwwah).

 

Kemudian anak dan cucu memiliki jihhah yang sama, namun anak lebih dekat kepada ayah-ibu daripada cucu. Sehingga yang wajib menafkahi adalah anak. Dan anak-anak yang paling wajib adalah anak-anak laki-laki. Sedangkan jika tidak ada anak laki-laki, maka anak-anak perempuan.
 
Namun jika anak-anak tidak ada atau tidak ada yang mampu, maka dari kalangan cucu. Jika cucu tidak ada atau tidak ada yang mampu, maka dari kalangan cicit. Demikian seterusnya.
 
Dan jika anak, cucu, cicit semuanya tidak ada atau tidak ada yang mampu maka dari kalangan ubuwwah (ayah dari ayah-ibu, dan terus ke atas). Sedangkan jika dari kalangan ubuwwah tidak ada maka dari kalangan ukhuwwah (para saudara dari ayah-ibu). Demikian seterusnya.
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞