Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang akhwat (teman
alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan
pertanyaan sebagai berikut: “Bung Imron, bagaimana hukum
menggunakan situs jodoh online? Bagaimana pula
dengan menjalin ta’aruf di era digital?”.
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa internet itu hanya merupakan suatu media
(alat
saluran komunikasi) yang
sifatnya netral. Sama seperti alat-alat yang lain, seperti pisau yang merupakan
alat potong, sepeda motor yang merupakan alat transportasi, dll.
Sehingga mau mencari jodoh melalui media apapun (mau via
online/daring/internet, atau mau dilakukan secara offline/luring dengan mendatanginya
secara langsung atau melalui perantara
yang amanah, dll), tentunya tak masalah medianya apa, yang
penting syar’i selama prosesnya.
Saudaraku,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada
dasarnya melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya (yaitu melihat
laki-laki asing bagi wanita) hukumnya adalah haram sebagaimana penjelasan Al
Qur’an dalam surat An Nuur ayat 30 – 31 berikut ini:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَـــٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـــٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـــٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ... ﴿٣١﴾
(30) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat”. (31) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak (wajah dan telapak
tangan) daripadanya. ...”. (QS. An Nuur. 30 – 31).
Namun untuk orang yang meminang, boleh baginya untuk memandang
wanita yang dipinangnya (demikian pula sebaliknya, yaitu bagi wanita untuk
memandang laki-laki yang akan meminangnya). Bahkan hal itu malah dianjurkan,
dengan syarat karena memang benar-benar berniat untuk mengkhitbah.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ
فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا.
(رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami
Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yazid bin Kaisan dari
Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata; Saya pernah berada di samping Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya
mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apakah kamu telah melihatnya?”. Dia menjawab: “Tidak”. Beliau melanjutkan: “Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada
sesuatu”. (HR. Muslim).
Terkait hal ini, yang harus diperhatikan adalah bahwa orang
yang meminang hanya boleh memandang wanita yang akan dipinangnya pada telapak
tangan dan wajah saja, karena dari wajahnya sudah cukup untuk bukti
kecantikannya dan dari kedua tangannya juga sudah cukup untuk bukti
keindahan/kehalusan kulitnya.
Sedangkan yang lebih jauh dari hal itu (misalnya tentang
keindahan rambutnya, bau mulutnya, dll), maka hendaknya orang yang meminang
mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya (tidak boleh
dilakukan sendiri).
Saudaraku,
Tentunya hal-hal seperti ini berlaku untuk perjodohan
melalui media apapun, termasuk melalui media internet. Karena yang menjadikan
halal ~ haramnya itu bukan medianya, namun prosesnya.
Hanya saja mencari pasangan hidup dengan menggunakan
situs jodoh online memang perlu ekstra
hati-hati. Karena meskipun tampaknya mudah, namun kemudahan tersebut juga bisa
memudahkan tindak kejahatan yang berkaitan dengannya. Sehingga bisa saja
seseorang yang datang dengan niatan baik, jutru tertipu oleh
informasi palsu dari lawan jenis.
Misal: seorang perempuan yakin
dengan niatnya untuk menikah, namun pihak lelaki hanya main-main dengan
kedustaannya. Begitu pula sebaliknya. Bahkan bisa saja berujung pada
kriminalitas.
Saudaraku,
Perhatikan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah
ayat 216 berikut ini:
...
وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ
يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾
“... Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik
bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 216).
Saudaraku,
Ketika seseorang menceritakan
tentang dirinya melalui sosial media, baik tentang akhlak, perilaku, agama,
harta atau keturunannya (intinya semua itu untuk menjelaskan bahwa dia memiliki
kualitas yang baik), hendaknya kita tidak mempercayainya begitu saja. Bisa jadi
hal tersebut merupakan kebohongan yang dapat merugikan diri-sendiri di kemudian
hari (bukan berburuk sangka, namun waspada). Sehingga apa yang sebelumnya dipandang
baik, bisa jadi malah berujung keburukan.
Terkait hal ini, perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam
surat Al Hujuraat ayat 6 berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ
بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَــٰــلَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَــــٰـدِمِينَ ﴿٦﴾
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al
Hujuraat. 6).
Oleh karena itu ketika mulai
menemukan orang yang dirasakan ada ketertarikan kepadanya berdasarkan profil dan
data diri yang bersangkutan yang tertera di situs jodoh
online, maka sebelum melangkah lebih jauh, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi
tersebut.
Dan jika langkah ini sudah
dilalui, jika ingin mengenalnya lebih jauh dengan niat ta’aruf dengannya, maka gunakanlah cara
ta’aruf yang benar. Kenalilah ia secara langsung dan sertakan mahram di antara
keduanya sebagai penengah/tidak boleh hanya berduaan saja, karena khalwat itu dilarang
dalam agama Islam (haram hukumnya) sebagaimana penjelasan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dan Imam Bukhari berikut ini:
لَا
يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَــٰــذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ
رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ. (رواه مسلم)
Sekali-kali tidak boleh setelah hariku ini seorang lelaki
masuk menemui wanita yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya, kecuali jika
bersamanya ada satu atau dua orang lelaki lagi. (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. (رواه البخارى
ومسلم)
Janganlah sekali-kali seorang
lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram si wanita. (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
Saudaraku,
Khalwat adalah perbuatan
menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan
tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat
menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam
perbuatan yang dilarang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ
لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ. (رواه
البخارى ومسلم)
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali ia berduaan dengan wanita yang tidak ada mahram bersamanya,
karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Lebih dari itu, perbuatan khalwat
tersebut juga akan mendorong pelakunya untuk mendekati perbuatan zina. Dan hal
ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.
وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Israa’. 32).
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar