بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Jumat, 01 Maret 2024

BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN SITUS JODOH ONLINE?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Bung Imron, bagaimana hukum menggunakan situs jodoh online? Bagaimana pula dengan menjalin ta’aruf di era digital?”.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa internet itu hanya merupakan suatu media (alat saluran komunikasi) yang sifatnya netral. Sama seperti alat-alat yang lain, seperti pisau yang merupakan alat potong, sepeda motor yang merupakan alat transportasi, dll.
 
Sehingga mau mencari jodoh melalui media apapun (mau via online/daring/internet, atau mau dilakukan secara offline/luring dengan mendatanginya secara langsung atau melalui perantara yang amanah, dll), tentunya tak masalah medianya apa, yang penting syar’i selama prosesnya.
 
Saudaraku,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya (yaitu melihat laki-laki asing bagi wanita) hukumnya adalah haram sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nuur ayat 30 – 31 berikut ini:
 
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَـــٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـــٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـــٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ... ﴿٣١﴾
(30) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (31) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak (wajah dan telapak tangan) daripadanya. ...”. (QS. An Nuur. 30 – 31).
 
Namun untuk orang yang meminang, boleh baginya untuk memandang wanita yang dipinangnya (demikian pula sebaliknya, yaitu bagi wanita untuk memandang laki-laki yang akan meminangnya). Bahkan hal itu malah dianjurkan, dengan syarat karena memang benar-benar berniat untuk mengkhitbah.
 
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا. (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yazid bin Kaisan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata; Saya pernah berada di samping Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apakah kamu telah melihatnya?”. Dia menjawab: “Tidak”. Beliau melanjutkan: “Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu”. (HR. Muslim).
 
Terkait hal ini, yang harus diperhatikan adalah bahwa orang yang meminang hanya boleh memandang wanita yang akan dipinangnya pada telapak tangan dan wajah saja, karena dari wajahnya sudah cukup untuk bukti kecantikannya dan dari kedua tangannya juga sudah cukup untuk bukti keindahan/kehalusan kulitnya.
 
Sedangkan yang lebih jauh dari hal itu (misalnya tentang keindahan rambutnya, bau mulutnya, dll), maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya (tidak boleh dilakukan sendiri).
 
Saudaraku,
Tentunya hal-hal seperti ini berlaku untuk perjodohan melalui media apapun, termasuk melalui media internet. Karena yang menjadikan halal ~ haramnya itu bukan medianya, namun prosesnya.
 
Hanya saja mencari pasangan hidup dengan menggunakan situs jodoh online memang perlu ekstra hati-hati. Karena meskipun tampaknya mudah, namun kemudahan tersebut juga bisa memudahkan tindak kejahatan yang berkaitan dengannya. Sehingga bisa saja seseorang yang datang dengan niatan baik, jutru tertipu oleh informasi palsu dari lawan jenis.
 
Misal: seorang perempuan yakin dengan niatnya untuk menikah, namun pihak lelaki hanya main-main dengan kedustaannya. Begitu pula sebaliknya. Bahkan bisa saja berujung pada kriminalitas.
 
Saudaraku,
Perhatikan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 216 berikut ini:
 
... وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾
“... Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 216).
 
Saudaraku,
Ketika seseorang menceritakan tentang dirinya melalui sosial media, baik tentang akhlak, perilaku, agama, harta atau keturunannya (intinya semua itu untuk menjelaskan bahwa dia memiliki kualitas yang baik), hendaknya kita tidak mempercayainya begitu saja. Bisa jadi hal tersebut merupakan kebohongan yang dapat merugikan diri-sendiri di kemudian hari (bukan berburuk sangka, namun waspada). Sehingga apa yang sebelumnya dipandang baik, bisa jadi malah berujung keburukan.
 
Terkait hal ini, perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Hujuraat ayat 6 berikut ini:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَــٰــلَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَــــٰـدِمِينَ ﴿٦﴾
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al Hujuraat. 6).
 
Oleh karena itu ketika mulai menemukan orang yang dirasakan ada ketertarikan kepadanya berdasarkan profil dan data diri yang bersangkutan yang tertera di situs jodoh online, maka sebelum melangkah lebih jauh, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
 
Dan jika langkah ini sudah dilalui, jika ingin mengenalnya lebih jauh dengan niat ta’aruf dengannya, maka gunakanlah cara ta’aruf yang benar. Kenalilah ia secara langsung dan sertakan mahram di antara keduanya sebagai penengah/tidak boleh hanya berduaan saja, karena khalwat itu dilarang dalam agama Islam (haram hukumnya) sebagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari berikut ini:

لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَــٰــذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ. (رواه مسلم) 
Sekali-kali tidak boleh setelah hariku ini seorang lelaki masuk menemui wanita yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya, kecuali jika bersamanya ada satu atau dua orang lelaki lagi. (HR. Muslim).
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. (رواه البخارى ومسلم)   
Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram si wanita. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
 
Saudaraku,
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ. (رواه البخارى ومسلم)   
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia berduaan dengan wanita yang tidak ada mahram bersamanya, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
 
Lebih dari itu, perbuatan khalwat tersebut juga akan mendorong pelakunya untuk mendekati perbuatan zina. Dan hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.
 
وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Israa’. 32).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞