بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 05 Maret 2024

BAGAIMANA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENCONTOHKAN PROSES PEMILIHAN ISTRI DAN DENGAN ALASAN APA POLIGAMI DILAKUKAN ATAU DIANJURKAN? (II)

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) (teman alumni SMAN 1 Blitar/staf pengajar/dosen sebuah perguruan tinggi negeri terkemuka di Surabaya) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut: “Pak Imron, bagaimana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkan proses pemilihan istri dan dengan alasan apa poligami dilakukan atau dianjurkan?”.
 
Dengan alasan apa poligami dilakukan atau dianjurkan?
 
Saudaraku,
Perhatikan penjelasan Allah dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ pada bagian awal ayat 3 berikut ini:
 
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَـــٰمَىٰ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـــٰثَ وَرُبَـــٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً ... ﴿٣﴾
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, …” (QS. An Nisaa’. 3).
 
Saudaraku,
Yang perlu diberi catatan terkait surat An Nisaa’ ayat 3 di atas adalah bahwa ayat tersebut bukanlah perintah untuk menambah isteri menjadi dua, tiga atau empat.
 
Sekali lagi kusampaikan bahwa surat An Nisaa’ ayat 3 di atas bukanlah perintah untuk menambah isteri menjadi dua, tiga atau empat.
 
Yang terjadi justru sebaliknya. Ayat tersebut justru membatasi seorang suami agar beristri maksimal hanya sampai 4 orang saja. Karena pada saat itu sudah menjadi budaya bahwa seorang suami mempunyai istri yang banyak dan tidak ada batasannya berapa maksimal seorang suami boleh mempunyai istri.
 
Saudaraku,
Sebagaimana sudah diketahui, bahwa praktik poligami sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima wahyu pertama (sebelum beliau diangkat menjadi Rasul) dilakukan tanpa batas. Laki-laki dianggap wajar dan sah saja untuk mengambil perempuan sebagai isteri sebanyak yang dikehendakinya, berapapun, sebagaimana laki-laki juga dianggap wajar saja memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya.
 
Peradaban seperti ini telah lama bercokol bukan hanya di wilayah Jazirah Arab, tetapi juga dalam banyak peradaban lainnya di berbagai belahan dunia lainnya. Dengan kata lain perkawinan poligami sejatinya bukan khas peradaban Arab, tetapi juga peradaban bangsa-bangsa lain pada saat itu serta pada masa-masa sebelumnya.
 
Saudaraku,
Pada masa itu nasib hidup kaum perempuan didefinisikan oleh laki-laki dan untuk kepentingan mereka. Perempuan bahkan dipandang sebagai layaknya benda dan untuk kesenangan kaum laki-laki.
 
Maka tidaklah mengherankan bila masyarakat Arab pada waktu itu menganggap kelahiran anak perempuan bukanlah merupakan peristiwa yang patut dirayakan. Sebagian malah menganggap kelahiran anak perempuan itu justru dapat membawa kesialan. Sehingga mereka bimbang, apakah akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah hidup-hidup. Al Qur’an telah menginformasikan kepada kita realitas sosial ini.
 
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ ﴿٥٨﴾ يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ ﴿٥٩﴾
(58) Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. (59) Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. An Nahl. 58 – 59).
 
Saudaraku,
Tentu saja Islam memandang bahwa poligami (apalagi perbudakan) yang dipraktikkan bangsa Arab ketika itu (dan hal ini juga terjadi di berbagai belahan dunia yang lainnya) bukan merupakan tradisi yang baik, karena seringkali merugikan kaum perempuan. Dan setiap perbuatan yang merendahkan dan membuat derita orang, haruslah dihindarkan dan dihentikan. Manusia harus dimuliakan, manusia harus dibebaskan dari kegelapan menuju cahaya.
 
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ ... ﴿٧٠﴾
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, ...”. (QS. Al Israa’. 70).
 
اللهُ وَلِيُّ الَّذِينَ ءَامَنُواْ يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَـــٰتِ إِلَى النُّوُرِ ... ﴿٢٥٧﴾
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. ...”. (QS. Al Baqarah. 257).
 
Saudaraku,
Dari uraian di atas, nampaklah bahwa terkait praktik poligami, Islam justru hadir dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah.
 
Terdapat dua cara yang terdapat dalam Al Qur’an untuk merespon praktik ini (sebagaimana yang terdapat dalam surat An Nisaa’ ayat 3 di atas), yaitu mengurangi jumlahnya dan mengarahkannya pada penegakan keadilan.
 
Saudaraku,
Al Qur’an turun salah satunya adalah untuk melancarkan koreksi, kritik dan memprotes keadaan tersebut dengan mengambil strategi meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu sehingga dibatasi hanya empat orang saja di satu sisi (perhatikan kembali penjelasan surat An Nisaa’ ayat 3 di atas serta penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi berikut ini), dan memperingatkan serta menuntut agar para suami berlaku adil kepada para isterinya pada sisi yang lain (perhatikan kembali penjelasan surat An Nisaa’ ayat 3 di atas).
 
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ حُمَيْضَةَ بِنْتِ الشَّمَرْدَلِ عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Khamaidlah binti Asy Syamardal] dari [Qais bin Al Harits] ia berkata: “Aku masuk Islam sementara aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan masalah itu”. Maka beliau bersabda: “Pilihlah empat di antara mereka”. (HR. Ibnu Majah, no. 1942).
 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ  -صلى الله عليه وسلم - أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ. (رواه الترمذى)
Dari Ibnu ‘Umar, Ghoylan bin Salamah Ats Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi).
 
Jika membawa kebaikan lanjutkan, sedangkan jika tidak membawa kebaikan jangan dilanjutkan.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa tujuan dilaksanakannya sebuah pernikahan dalam Agama Islam adalah terwujudnya sebuah keluarga Islami yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
 
وَمِنْ ءَايَـــٰــتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّـــتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَاٰيَــــٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar Ruum. 21).
 
Sakinah
Yaitu perasaan nyaman, aman, damai, tentram atau tenang kepada yang dicintai.
 
... لِـــتَسْكُنُوا إِلَيْهَا ... ﴿٢١﴾
“..., supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, ...”. (QS. Ar Ruum. 21).
 
Mawaddah
Mawaddah adalah perasaan kasih sayang, cinta yang membara, perasaan cinta yang menggebu (namun halal) pada pasangannya.
 
... وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً ... ﴿٢١﴾
“..., dan dijadikan-Nya di antaramu mawaddah ...”. (QS. Ar Ruum. 21).
 
Rahmah
Rahmah adalah kasih sayang dan kelembutan (perasaan saling simpati atau belas-kasihan)
 
... وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ... ﴿٢١﴾
“..., dan dijadikan-Nya di antaramu mawaddah dan rahmah. ...”. (QS. Ar Ruum. 21).
 
Saudaraku,
Tujuan yang sangat mulia ini (yaitu terwujudnya sebuah keluarga Islami yang sakinah, mawaddah wa rahmah) tidak hanya berlaku pada pernikahan yang pertama saja, namun juga berlaku pada pernikahan berikutnya (yaitu pernikahan dengan isteri kedua, ketiga maupun keempat).
 
Sehingga jika poligami yang dilakukan justru menimbulkan problem psikologis bagi isteri bahkan juga bagi pihak lain yang terkait terutama anak-anak, hubungan-hubungan di antara mereka akhirnya tidak berjalan harmonis, dst. Dengan kata lain jika poligami yang dilakukan justru malah lebih banyak dampak negatifnya, maka keadaan seperti ini jelas tidak sejalan dengan missi perkawinan yang digariskan Al Qur’an. Yakni menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Wallahu a'lam.
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
{Tulisan ke-2 dari 2 tulisan}
 
NB.
Pada tulisan di atas ku-akhiri dengan kalimat: ”wallahu a'lam”. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan ilmu-ku sangatlah terbatas, sebagaimana penjelasan Al Qur’an berikut ini:
 
... وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا ﴿٨٥﴾
 “... dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al Israa’. 85).
 
Sedangkan yang lebih mengetahui bagaimana yang sebenarnya, tentunya hanya Allah semata. Karena Pengetahuan Allah adalah meliputi segala sesuatu, sebagaimana penjelasan Al Qur’an berikut ini:
 
يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا ﴿١١٠﴾
Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya. (QS. Thaahaa. 110).
 
اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا ﴿١٢﴾
Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. (QS. Ath Thalaaq. 12).
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞