بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 01 Oktober 2024

STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DAN SOLUSINYA (I)

 
Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang bapak/senior saya sesama alumni ITS (beliau alumnus FTK ITS '78) telah menyampaikan pesan via WhatsApp sebagai berikut:
 
Maaf mengganggu lagi, Mas Imron. Mohon pencerahan dan pertimbangan. Ini kisah sudah 24 tahun yang lalu kejadianya, yang jelas telah lahir dan besar seorang anak laki-laki yang sudah dewasa.
 
Ada seorang kawan asal Kepanjen Malang, dari Desa Jayiguwi bernama SHK. Dalam perjalanan perantaunya di kota Balikpapan Kalimantan Timur, karena ganteng bawaan dari atas, namanya anak muda beliau tentu berhasil menjinakkan hati wanita.
 
Dalam perjalanan petualang cinta, beliau kesandung batu dan harus berhenti berpetualang. Pada saat bersamaan ada dua wanita yang digaulinya, hamil secara bersamaan. Yang satu seorang perawat di RS di Balikpapan asal Toraja dan Kristiani agamanya, yang satunya lagi wanita biasa lulusan SMA swasta dari Balikpapan. Akibat dari perilakunya ini dua-duanya dinikahi. Namun karena satunya PNS dan satunya non pegawai, maka dibuatlah akal bulus.
 
Yang PNS tentu pakai data dan identitas asli, mengingat beliaunya juga PNS dan guru olah raga di satu sekolah negeri di Balikpapan dan akhirnya dengan perawat ini menikah secara Islam dan dari pernikahan ini lahir seorang perempuan yang sudah lulus dari Unibraw Jurusan IT yang dalam perjalanan waktunya dia memeluk Kristiani seperti ibunya yang kembali pada agama lamanya.
 
Sedang satunya dinikahi secara Islam hanya dengan data yang dipalsukan dan dinikahkan di KUA Balikpapan dengan daerah kecamatan yang berbeda. Setelah berjalan 5 tahun melalui pertemuan dan perbedaan yang sama-sama nggak jelas, akhirnya yang dinikahi secara data resmi dipilih untuk dilanjutkan dan yang memakai data palsu (asli yang pura-pura) di talaq melalui sidang di PA resmi.
 
Dan anak laki-laki dari ibu ini tentu sama umurnya dengan yang cewek anak pertama dari ibu yang perawat. Dan selanjutnya lahirlah dua cewek lagi sebagai adiknya. Pertanyaanya: “Bagaimana kajian hukum hak dari anak laki-laki ini dari sudut hukum negara dan hukum agama?”.
 
Apakah anak ini sah secara hukum sebagai anak dari pak SHK, sedang dalam akta hukum tertulis anak pak H saja diambil dari nama tengah dari data yang dipalsukan? Solusi bagaimana secara agama agar anak laki yang sudah berumur ini, karena secara intelektual anak ini berbanding terbalik segi intelegensianya?.
 
Dari keluarga ibuknya yang baru sudah mencoba menemui di Malang akan tetapi bapaknya mengatakan kepada ibunya bahwa IHW bukan anaknya, karena secara hukum dia menikah dengan identitas yang palsu. Mungkin ini yang menjadi dasarnya, walau anak itu yang memberi nama dan nungguin lahirnya adalah beliau sendiri
 
Karena penolakan ibu bapaknya di Malang di depan anaknya, maka anak laki-laki biologis satu-satunya ini kehilangan asa hidup. Bagaimana jalan solusi sebaiknya Mas Imron terhadap cerita hidup seperti ini?
 
TANGGAPAN
 
Anak yang terlahir dari perbuatan zina dinasabkan kepada ibu
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Agama Islam, anak di luar nikah itu (anak hasil perbuatan zina) tidak dinasabkan ke bapak biologisnya, namun dinasabkan kepada ibunya (karena terputus nasabnya dari sisi bapak biologisnya).
 
Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, pada bagian akhir hadits no. 6745 berikut ini:
 
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ يُسْتَلْحَقُ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ مِنْ بَعْدِهِ فَقَضَى إِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ فِيمَا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يُلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لَا يُلْحَقُ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ الَّذِي ادَّعَاهُ وَهُوَ وَلَدُ زِنًا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً. (رواه أحمد)
Telah bercerita kepada kami [Hasyim Ibnul Qosim] berkata, telah bercerita kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Rasyid- dari [Sulaiman] – yaitu Ibnu Musa – dari [`Amru bin Syu`aib] dari [Bapaknya], dari [Kakeknya], ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan); jika ia lahir dari seorang budak yang masih dimilikinya ketika ia (tuan) gauli, maka anak tersebut bisa diikutkan oleh ahli warisnya termasuk ahli waris, namun ia tidak mendapatkan harta waris yang telah dibagikan sebelumnya, adapun harta waris yang belum dibagikan ia akan mendapatkannya. Dan anak tersebut tidak bisa diikutkan untuk menjadi ahli waris jika bapak (tuan) yang ia diikutsertakan sebagai ahli warisnya mengingkari dia; Jika anak tersebut lahir dari seorang budak yang tidak dimilikinya atau dari seorang wanita merdeka yang telah ia zinai, maka anak tersebut tidak bisa diikutkan sebagai ahli waris dan tidak akan bisa mewarisi. Dan meskipun bapaknya (tuan dari ibunya) tersebut tetap mengakuinya sebagai anak, ia tetap sebagai anak ibunya sendiri, baik ia lahir dari seorang wanita merdeka atau seorang budak”. (HR. Ahmad, no. 6745).
 
Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan bahwa anak di luar nikah itu (anak hasil perbuatan zina) sama sekali bukan anak bapak biologisnya sehingga tidak boleh di-bin-kan ke bapak biologisnya.
 
Dan jika nekad di-bin-kan ke bapak biologisnya (mengaku anak ke bapak biologisnya/menasabkan diri kepada bapak biologisnya), maka hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar. Demikian penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 6269) berikut ini:
 
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ. (رواه البخارى)
“Barangsiapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya”. (HR. Bukhari, no. 6269)
 
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 6269) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللهِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ فَذَكَرْتُهُ لِأَبِي بَكْرَةَ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخارى)
65.42/6269. Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Khalid dari Abu Utsman dari Sa'd radliallahu 'anhu mengatakan, aku menengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: “Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya padahal ia tahu bukan ayahnya maka surga haram baginya”. Maka aku sampaikan hadits ini kepada Abu Bakrah dan ia berkata: “Aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan hatiku juga mencermati betul dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam”. (HR. Al Bukhari).
 
Saudaraku,
Karena menurut syari’at Islam anak di luar nikah itu tidak mempunyai bapak yang legal, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam yang diciptakan Allah tanpa ayah, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya (Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam).
 
وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَــــٰـبَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَىٰةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُم بِالْبَيِّنَـــٰتِ قَالُوا هَــٰذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ ﴿٦﴾
Dan (ingatlah) ketika Isa bin Maryam (Isa Putra Maryam) berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”. Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata”. (QS. Ash Shaff. 6).
 
Tidak ada hubungan saling mewarisi

Saudaraku,
Ketahuilah pula bahwa dalam Agama Islam, anak di luar nikah itu tidak dapat mewarisi bapak biologisnya dan harta miliknya juga tidak dapat diwarisi oleh bapak biologisnya.
 
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil perbuatan zina, hal ini karena bapak biologis bukanlah bapaknya (sebagaimana ditegaskan sebelumnya). Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya sama saja dengan merampas harta yang bukan haknya.
 
Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (hadits no. 2039) serta Ibnu Majah (hadits no. 2735) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيعَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka maupun budak wanita, maka anaknya ialah anak hasil zina. Dia tidak mewarisi juga tidak diwarisi”. Berkata Abu Isa: Selain Ibnu Lahi'ah hadsits ini telah diriwayatkan pula dari Amr bin Syu'aib. Hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa anak hasil zina tidak boleh mewarisi dari bapaknya. (HR. Tirmidzi no. 2039).
 
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi”. (HR. Ibnu Majah, no. 2735).
 
Tidak ada istilah anak haram
 
Saudaraku,
Meskipun pernikahan yang didahului dengan perbuatan zina dan hamil sebelum dilangsungkan aqad nikah, anak yang terlahir dinasabkan pada ibunya dan ayah biologis bukanlah ayahnya, namun perlu diingat bahwa tidak ada istilah anak haram. Karena Islam tidak mengakui adanya dosa warisan.
 
Saudaraku,
Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci). Kalaupun ia ditakdirkan lahir dari hasil perbuatan zina kedua orang tuanya, maka dosa zina bukan pada si anak namun tetap pada kedua orang tuanya.
 
Perhatikan pernjelasan Al Qur’an dalam surat Az Zumar pada bagian tengah ayat 7 berikut ini:
 
... وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ... ﴿٧﴾
“... dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. ...”. (QS. Az Zumar. 7).
 
Surat Az Zumar ayat 7 selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. (QS. Az Zumar. 7).
 
Solusi bagi anak laki-laki biologis agar tidak kehilangan asa hidup
 
Pada bagian akhir pesan di atas, panjenengan mengatakan: “Karena penolakan ibu bapaknya di Malang di depan anaknya, maka anak laki-laki biologis satu-satunya ini kehilangan asa hidup. Bagaimana jalan solusi sebaiknya Mas Imron terhadap cerita hidup seperti ini?”.
 
Saudaraku,
Terkait hal ini, sampaikan kepadanya penjelasan Al Qur’an dalam surat Al An’aam ayat 162 – 163 berikut ini:
 
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّٰهِ رَبِّ الْعَـــٰـــلَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾
(162) Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”, (163) “tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. Al An’aam. 162 – 163).
 
Ya, apapun yang kita lakukan (shalat kita, ibadah kita, hidup kita dan mati kita), semuanya hanyalah untuk Allah semata. Dan sebagai konsekuensi logis dari hal ini, maka terhadap apapun yang datang dari-Nya, sikap kita adalah:  سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا  (kami mendengar dan kami patuh). Artinya apapun yang datang dari-Nya (serta dari rasul-Nya), kita terima dan kita laksanakan apa adanya (seutuhnya) tanpa adanya tawar menawar sedikitpun.
 
Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 51:
 
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَـــٰـــئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami mendengar dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. An Nuur. 51)
 
Sedangkan dalam Al Qur’an surat Al Ahzaab ayat 36, Allah SWT. juga telah berfirman:
 
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـــٰــلًا مُّبِينًا ﴿٣٦﴾
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzaab. 36)
 
Sehingga ketika ada ketetapan dari Allah dan Rasul-nya bahwa pernikahan yang didahului dengan perbuatan zina dan hamil sebelum dilangsungkan aqad nikah, anak yang terlahir dinasabkan pada ibunya dan ayah biologis memang bukanlah ayahnya, maka tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali menerima ketetapan tersebut apa adanya dengan penuh keikhlasan/tanpa adanya tawar-menawar sedikitpun.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah telah menjadikan kita berada di atas suatu syariat/peraturan dari urusan/agama yang lurus. Maka ikutilah syariat itu semuanya (tanpa terkecuali) dan janganlah kita mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
 
ثُمَّ جَعَلْـنَـــٰـكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨﴾
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. Al Jaatsiyah. 18).
 
Saudaraku,
Ambillah seluruh hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah tanpa terkecuali, baik yang kita senangi maupun yang tidak kita senangi. Ikutilah syariat itu semuanya (tanpa terkecuali) dan janganlah kita mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
 
Kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Karena Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah. 208).
 
Dari Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhannya. Artinya kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja.
 
Karena jika hal ini yang kita lakukan (yaitu mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari, kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!
 
... أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَـــٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْـحَيَوٰةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَـــٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ ﴿٨٥﴾
“... Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (QS. Al Baqarah. 85).
 
Saudaraku,
Jika kita hanya mengambil Islam sebagian saja, atau bahkan ingin sepenuhnya mengambil hukum-hukum lain (selain yang ditetapkan oleh Allah), lalu apakah hukum Jahiliyah yang kita kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
 
أَفَحُكْمَ الْجَـــٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?. (QS. Al Maa-idah. 50).
 
Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangkanya
 
Berat memang menerima kenyataan seperti ini. Namun selama yang bersangkutan (anak laki-laki biologis satu-satunya tersebut) tetap bertaqwa kepada Allah, maka dia tidak perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka.
 
... وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).
 
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).
 
Maka sampaikan kepadanya agar jangan pernah berputus asa!
 
Janganlah yang bersangkutan (anak laki-laki biologis satu-satunya tersebut) terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk. Syaitan menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedang Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.
 
الشَّيْطَـــٰنُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah. 268).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
{ Bersambung; tulisan ke-1 dari 3 tulisan }
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞