بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 03 Oktober 2021

MENIKAH DENGAN SUAMI YANG SALAH


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, anakku telah menikah dengan orang yang salah. Penjudi, hutangnya buanyak. Duhhh, aku ikut nanggung, ini”.

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Agama Islam, mencari nafkah itu adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada yang lain selama suami masih mampu mencari nafkah. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ pada bagian awal ayat 34 berikut ini:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ...
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...”. (QS. An Nisaa’. 34).

Sekali lagi, bahwa mencari nafkah itu adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain selama suami masih mampu mencari nafkah. Terkecuali jika suami sudah tidak mampu lagi untuk mencari nafkah, seperti ketika suami terkena stroke sehingga dia hanya bisa berbaring di tempat tidur saja atau karena usianya yang sudah sangat renta sehingga tidak mampu lagi untuk mencari nafkah, dll.

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا ءَاتَاهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴿٧﴾
”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath Thalaaq. 7).

Adapun besaran nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, disesuaikan dengan kadar kemampuan suami (tidak ada ketentuan harus sekian rupiah per bulan, dll).

... وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ... ﴿٣٤﴾
“... dan karena mereka (laki-laki/suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...” (QS. An Nisaa’. 34).

... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ...﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. ...” (QS. Al Baqarah. 233)

Saudaraku,
Kita tidak boleh membantah ketetapan Allah tersebut. Kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja, sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Karena Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208, yang artinya adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Jika hal ini yang kita lakukan (yaitu mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!

Saudaraku,
Karena Islam hanya membebankan pemberian nafkah keluarga kepada suami (bukan kepada isteri), maka menjadi tuntutan bagi suami untuk bekerja/keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Sedangkan pihak isteri, dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, maka tidak ada kewajiban pula baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Saudaraku,
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa dari setiap penghasilan yang diperoleh suami, di sana ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan. Ini berbeda dengan penghasilan isteri.

Terkait penghasilan istri, maka penghasilan tersebut adalah milik dirinya sendiri/milik pribadi (bukan milik suaminya) sebagaimana harta-harta pribadi lainnya seperti harta warisan, maskawin (mahar), hibah dari orang lain, dll. Murni menjadi miliknya, artinya tidak ada seorangpun (termasuk suaminya) yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan isteri. Kesimpulan ini bisa kita sandarkan pada ayat tentang mahar:

وَءَاتُواْ النِّسَاءَ صَدُقَـــٰــتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا ﴿٤﴾
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisaa’. 4).

Nah, jika harta mahar saja (yang asalnya dari suami diberikan kepada isteri) tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, apalagi harta lainnya yang murni dimiliki istri (seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya), tentunya juga tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri*).

Dengan demikian, hukum asalnya adalah istri tidak wajib menanggung hutang suami. Harta istri adalah miliknya sendiri dan dia bebas menggunakannya tanpa campur tangan orang lain, termasuk suaminya. Istri boleh menolak pembayaran hutang itu jika suami memaksa. Sebab tanpa kerelaan istri, haram hukumnya seorang suami mengambil dan menikmati harta istri (termasuk jika digunakan untuk membayar hutang-hutangnya).

Namun jika pembayaran hutang suami oleh istri adalah pemberian yang ikhlas tanpa paksaan, tanda cinta istri kepada suami setelah mempertimbangkan kemampuan masing-masing, juga upaya istri meraih amal shalih yang lebih banyak, tentu saja diperbolehkan.

Dalam hal ini, bahkan isteri (yang bersedekah kepada suaminya, salah satu diantaranya adalah dengan pemberian yang ikhlas tanpa paksaan kepada suaminya untuk keperluan membayar hutang-hutang sang suami) akan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung karib kerabat dan pahala karena sedekah. Demikian penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ قَالَتْ فَرَجَعْتُ إِلَى عَبْدِ اللهِ فَقُلْتُ إِنَّكَ رَجُلٌ خَفِيفُ ذَاتِ الْيَدِ وَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ فَأْتِهِ فَاسْأَلْهُ فَإِنْ كَانَ ذَلِكَ يَجْزِي عَنِّي وَإِلَّا صَرَفْتُهَا إِلَى غَيْرِكُمْ قَالَتْ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللهِ بَلْ ائْتِيهِ أَنْتِ قَالَتْ فَانْطَلَقْتُ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِبَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجَتِي حَاجَتُهَا قَالَتْ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُلْقِيَتْ عَلَيْهِ الْمَهَابَةُ قَالَتْ فَخَرَجَ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا لَهُ ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ بِالْبَابِ تَسْأَلَانِكَ أَتُجْزِئُ الصَّدَقَةُ عَنْهُمَا عَلَى أَزْوَاجِهِمَا وَعَلَى أَيْتَامٍ فِي حُجُورِهِمَا وَلَا تُخْبِرْهُ مَنْ نَحْنُ قَالَتْ فَدَخَلَ بِلَالٌ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ هُمَا فَقَالَ امْرَأَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ وَزَيْنَبُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الزَّيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنِي شَقِيقٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ قَالَ فَذَكَرْتُ لِإِبْرَاهِيمَ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ بِمِثْلِهِ سَوَاءً قَالَ قَالَتْ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِنَحْوِ حَدِيثِ أَبِي الْأَحْوَصِ. (رواه مسلم)
13.43/1667. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' Telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Amru bin Harits dari Zainab isteri dari Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu. Zainab berkata; Mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, lalu aku pulang menemui Abdullah -suamiku- seraya berkata kepadanya, Anda adalah seorang laki-laki yang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami kaum wanita agar bersedekah. Cobalah datangi beliau dan tanyakan bolehkah jika aku bersedekah kepada keluarga? Jika tidak akan aku kualihkan kepada yang lain. Abdullah menjawab, Sebaiknya kamu sajalah yang mendatangi beliau. Maka pergilah aku. Lalu di pintu rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kudapati wanita Anshar yang bermaksud sama denganku. Sebagaimana biasa, orang-orang yang ingin bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu diliputi rasa gentar. Kebetulan Bilal keluar mendapatkan kami. Kata kami kepada Bilal, Tolonglah kamu sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dua wanita sedang berdiri di pintu hendak bertanya, 'Apakah dianggap cukup, jikalau kami berdua bersedekah kepada suami kami masing-masing dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaan kami? Dan sekali-kali jangan engkau beritahukan siapa kami.' Maka masuklah Bilal menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau balik bertanya: Siapa kedua wanita itu? Bilal menjawab, Seorang wanita Anshar bersama-sama dengan Zainab. Beliau bertanya, Zainab yang mana? Bial menjawab, Zainab isterinya Abdullah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Masing-masing mereka mendapat dua pahala. Yaitu pahala (menyambung) karib kerabat dan pahala karena sedekah. Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Yusuf Al Azdi Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq dari Amru bin Harits dari Zainab isteri Abdullah. Ia berkata; lalu saya menyebutkannya kepada Ibrahim, maka ia pun menceritakan kepadaku dari Abu Ubaidah dari Amru bin Harits dari Zainab isteri Abdullah dengan hadits semisalnya. Zainab berkata; Suatu ketika saya berada di masjid, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatku dan bersabda: Bersedekahlah, meskipun dengan perhiasan kalian. Ia pun menuturkan hadits sebagaimana hadits Abul Ahwash. (HR. Muslim).

Saudaraku,
Jika istri saja tidak wajib menanggung hutang suami, apalagi panjenengan selaku ibu mertuanya. Tentunya lebih-lebih lagi tidak wajib untuk ikut menanggung hutangnya. Dan jika istri saja boleh menolak pembayaran hutang itu jika suaminya memaksa, apalagi panjenengan selaku ibu mertuanya. Tentunya lebih-lebih lagi boleh menolak pembayaran hutang itu jika yang bersangkutan memaksa.

MENYIKAPI PERILAKU BURUK SUAMI YANG SUKA BERJUDI

Saudaraku,
Sebagai istri yang baik, tentunya akan lebih bijak jika berupaya terlebih dahulu (berusaha semaksimal mungkin) untuk mengajaknya kembali ke jalan yang benar. Karena Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an surat At Tahriim ayat 6 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَـــٰــئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At Tahriim. 6).

Meskipun demikian, dalam berdakwah tentunya tidak harus mentargetkan sedemikian rupa sehingga sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) sukses membawa suaminya untuk kembali ke dalam jalan-Nya yang lurus. Karena kewajiban kita hanyalah menyampaikan ayat-ayat-Nya. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Ali ‘Imran ayat 20 berikut ini:

فَإنْ حَآجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلّٰهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ وَقُل لِّلَّذِينَ أُوْتُواْ الْكِتَـــٰبَ وَالْأُمِّيِّينَ ءَأَسْلَمْتُمْ فَإِنْ أَسْلَمُواْ فَقَدِ اهْتَدَواْ وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَـــٰغُ وَاللهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ ﴿٢٠﴾
“Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku". Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi: "Apakah kamu (mau) masuk Islam?" Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 20).

Apalagi jika hal ini kita kaitkan dengan penjelasan Allah dalam surat Al An’aam ayat 162, yang artinya adalah:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّٰهِ رَبِّ الْعَـــٰـــلَمِينَ ﴿١٦٢﴾
“Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”, (QS. Al An’aam. 162).

Jadi, sebaiknya apapun yang dilakukan istri (termasuk dalam berdakwah), harus diniatkan hanya karena Allah semata, bukan karena yang lain. Jika sang istri sudah berusaha secara maksimal, maka apapun hasilnya, semuanya itu sudah menjadi urusan Allah. Karena hak Allah-lah untuk memberi petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Jika seseorang diberi petunjuk oleh-Nya, niscaya dia akan memilih jalan yang lurus. Demikianlah penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 142:

... قُل لِّلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ ﴿١٤٢﴾
“... Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.”. (Wallahu ta'ala a'lam). (QS. Al Baqarah. 142).

Saudaraku,
Bisa jadi sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) mengatakan: “Aku menyadari kalau aku juga belum sempurna menjadi istri yang baik. Masih banyak kekurangan”.

Jika memang demikian, maka sebaiknya disikapi dengan santai saja. Karena kewajiban kita hanyalah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan semua perintah-Nya, semampu yang kita bisa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه البخارى) 
“Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu.” (HR. Al-Bukhari, no. 7288)

Dan Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ...
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ...”. (QS. Al Baqarah ayat 286).

Jika sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan peran sebagai seorang istri, maka cukuplah hal itu. Setelah sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan peran sebagai seorang istri, selanjutnya bacalah istighfar kepada-Nya. Mohonlah ampun kepada-Nya, barangkali masih ada kekurangan/kekhilafan/sesuatu yang luput dalam menjalankan kewajiban saudaraku sebagai seorang istri. Semoga Allah meridhoi niatan baik saudaraku.

Saudaraku,
Bisa jadi pula sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) mengatakan bahwa karena selalu memaafkan kelakuan suami saya, akhirnya membuat suaminya “tuman” melakukan perbuatan maksiatnya (berjudi). Bisa jadi sang istri juga selalu mendo’akan suami agar bisa segera menyadari segala perbuatannya.

Jika memang demikian halnya, apa yang harus istri lakukan, apa harus terus bersabar menghadapi perbuatan suaminya? Terus memaafkan suaminya, terus berdo’a untuk kebaikannya? Atau lebih baik ditinggalkan saja suaminya?

Saudaraku,
Adalah hak seorang istri untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari suaminya, mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin dari suami serta mendapatkan bimbingan dari suami dalam menggapai ridho-Nya agar selamat dari siksa api neraka. Sebaliknya, adalah kewajiban suami untuk memberikan perlakuan yang baik kepada sang istri, memberikan nafkah baik lahir maupun batin serta memberikan bimbingan kepada sang istri dalam menggapai ridho-Nya agar selamat dari siksa api neraka.

Jika melihat kembali pada apa yang telah saudaraku sampaikan, nampaknya suami memiliki perilaku yang buruk (suka berjudi) serta tidak bisa memenuhi dengan baik segala hak istri. Terkait hal ini, keputusan sepenuhnya ada pada sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan). Karena penggunaan hak itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang mempunyai hak. Seseorang yang mempunyai hak atas sesuatu, maka dia boleh mengambil haknya tersebut, boleh juga tidak.

Jika sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) ridho dengan perilaku buruk suami, sementara sang istri juga sudah berupaya untuk tetap sabar dan juga sudah berupaya untuk mengingatkan sang suami agar segera kembali ke dalam jalan-Nya yang lurus, maka sebagai saudara seiman seagama, aku hanya bisa mendo’akan semoga kelapangan dada sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan) dalam menghadapi keadaan yang demikian sulit ini, dapat dilihat oleh Allah sebagai amal kebajikan sehingga dapat menambah ketakwaan saudaraku kepada-Nya.

Namun jika ternyata sang suami tetap seperti sekarang (bahkan kondisinya semakin memburuk) sehingga sang istri sudah tidak mampu lagi untuk memaafkan kesalahannya, maka sudah saatnya bagi sang istri untuk memikirkan kembali akan keberlangsungan pernikahan ini.

Saudaraku,
Perhatikanlah kisah perjalanan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disaat-saat awal kenabiannya, Rasulullah melaksanakan dakwahnya dengan sembunyi-sembunyi (secara rahasia) karena saat itu jumlah umat Islam masih sedikit. Hingga ketika jumlah umat Islam semakin bertambah banyak, Rasulullah melaksanakan dakwahnya secara terang-terangan.

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ ﴿٩٤﴾
”Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik”. (QS. Al Hijr. 94).

Selanjutnya dalam perkembangan dakwahnya, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta kaum muslimin menemui banyak rintangan. Pada awalnya, mereka berusaha menghentikan dakwah Rasulullah dengan cara ”halus”. Mereka mencoba menawarkan tiga hal (harta, tahta dan wanita) kepada Rasulullah agar berhenti mendakwahkan Islam.

Setelah cara “halus” tak berhasil, mereka mulai menebar teror dengan siksaan terhadap Rasulullah dan kaum muslimin. Dan ketika siksaan dari kaum Quraisy telah sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi oleh kaum muslimin, akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (beserta kaum muslimin) hijrah ke Madinah.

Saudaraku,
Kita bisa mengambil pelajaran dari kisah perjalanan dakwah Rasulullah tersebut. Ketika rintangan yang dihadapi masih dalam batas-batas tertentu, Rasulullah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan dakwahnya di kalangan penduduk Makkah. Namun ketika rintangan/siksaan dari kaum Quraisy telah sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi oleh kaum muslimin, akhirnya Rasulullah (beserta kaum muslimin) hijrah ke Madinah.

Demikian pula dengan apa yang dialami sang istri (dalam hal ini adalah anak panjenengan). Ketika rintangan yang dihadapi sang istri masih dalam batas-batas tertentu, maka sebaiknya sang istri tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengingatkan sang suami agar segera kembali ke dalam jalan-Nya yang lurus. Namun ketika rintangan yang dihadapi sang istri telah sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi, mungkin sudah saatnya bagi sang istri untuk berhijrah/untuk memikirkan kembali akan keberlangsungan pernikahan ini.

Jika langkah terakhir yang dipertimbangkan oleh sang istri, selama sang istri tetap bertaqwa kepada-Nya, maka sang istri tidak perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya/setelah sang istri meninggalkannya. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Do'aku menyertai perjuangan putrimu, wahai saudaraku!).

... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَـــٰــلِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).

Saudaraku,
Satu hal yang harus kita tanamkan dalam hati kita, bahwa sebagai seorang muslim/muslimah yang baik, maka seharusnya cinta kita 100% hanya untuk Allah semata.

Kalaupun kita mencintai istri (suami) kita, termasuk cinta kita kepada orang tua, anak, saudara, dll., maka semuanya itu hanyalah dalam rangka memenuhi perintah Allah semata (sebagai perwujudan cinta kita kepada-Nya). Dan jika suatu ketika Allah memerintahkan kita untuk menceraikan istri (suami) kita, maka (karena cinta kita kepada Allah) kita juga harus menceraikannya. Misal: ketika tiba-tiba sang istri (suami) murtad, maka terlebih dahulu kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengajaknya kembali. Namun jika ternyata sang istri (suami) tetap tidak mau, maka kita harus tinggalkan dia (karena dengan murtadnya sang istri/suami, maka ikatan tali perkawinan otomatis terputus). Sekalipun kecantikannya masih membuat kita terpesona, juga kelembutan sikapnya, dll.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

NB.
*)   Meskipun demikian karena waktu yang digunakan isteri untuk bekerja pada dasarnya adalah hak suaminya juga, maka yang terbaik adalah bahwa hendaknya sang isteri (bagi isteri yang bekerja) juga ikut berkontribusi didalam nafkah keluarganya. (Wallahu a'lam).

Jumat, 01 Oktober 2021

HAK-HAK WANITA YANG TELAH DITALAK SATU OLEH SUAMINYA


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat (teman alumni SMAN 1 Blitar/staf pengajar/dosen sebuah perguruan tinggi negeri terkemuka di Surabaya) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Bung Imron, ada pertanyaan penting. Apa hak-hak wanita yang telah ditalak satu oleh suaminya? Ini dari temanku. Mohon dijawab yang Bung”.

Saudaraku,
Wanita yang ditalak raj'i*) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Sehingga haram bagi suami untuk mengusir istri yang sedang menjalani masa iddah dari rumahnya.

Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i berikut ini:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَحْمَسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَنَا بِنْتُ آلِ خَالِدٍ وَإِنَّ زَوْجِي فُلَانًا أَرْسَلَ إِلَيَّ بِطَلَاقِي وَإِنِّي سَأَلْتُ أَهْلَهُ النَّفَقَةَ وَالسُّكْنَى فَأَبَوْا عَلَيَّ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ قَدْ أَرْسَلَ إِلَيْهَا بِثَلَاثِ تَطْلِيقَاتٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yazid Al Ahmasi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Asy Sya'bi, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Fathimah binti Qais, ia berkata; saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; saya adalah anak Ali Khalid, dan suamiku Fulan telah mengirimkan utusan kepadaku untuk menceraikanku, dan saya meminta nafkah dan tempat tinggal kepada keluarganya. Kemudian mereka menolak. Mereka berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya tiga kali. Fathimah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal untuk seorang wanita apabila suaminya memiliki hak untuk kembali kepadanya." (HR. An-Nasa’i, no. 3351).

Perhatikan pula penjelasan Al Qur’an dalam surat Ath Thalaaq pada bagian tengah ayat 1 berikut ini:

... لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ... ﴿١﴾
“... Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. ...”. (QS. Ath Thalaaq. 1).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “... (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri). ... “.

Tafsir Ibnu Katsir:

{لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ}
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar. (Ath-Thalaq: 1)

Artinya, dalam masa idahnya ia berhak mendapatkan tempat tinggal yang dibebankan kepada pihak suami selama istrinya masih menjalani iddah darinya, si suami tidak boleh mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan si istri tidak boleh pula keluar darinya, karena terikat dengan hak suaminya juga.

{إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ}
kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (Ath-Thalaq: 1)

Yakni mereka tidak boleh diizinkan keluar dari rumah tempat tinggal mereka terkecuali jika wanita yang bersangkutan melakukan perbuatan keji yang terang (yakni terbukti perbuatan kejinya). Maka dia baru boleh diusir dari tempat tinggalnya.

Yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah ialah mencakup perbuatan zina. Ini menurut pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'idibnul Musayyab, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abu Qilabah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, As-Sadi, Sa'id ibnu Abu Hilal, dan lain-lainnya. Juga mencakup bilamana wanita yang bersangkutan bersikap membangkang atau bersikap menghina keluarga suami dan menyakiti mereka dengan lisannya dan juga dengan perbuatannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ubay ibnu Ka'b, Ibnu Abbas, Ikrimah, dan ulama Salaf lainnya.

{وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ}
Itulah hukum-hukum Allah. (Ath-Thalaq: 1). Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.

{وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ}
dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah. (Ath-Thalaq: 1). Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.

{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ}
maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (Ath-Thalaq: 1) dengan perbuatannya itu.

_____

Saudaraku,
Wanita yang ditalak raj'i*) dan sedang menjalani masa iddahnya juga berhak untuk dirujuk kembali.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Ath Thalaaq pada bagian awal ayat 2 berikut ini:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ... ﴿٢﴾
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik ...”. (QS. Ath Thalaaq. 2).

Perhatikan pula penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada bagian awal ayat 228 serta pada bagian awal ayat 229 berikut ini:

وَالْمُطَلَّقَــٰـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـــٰــثَةَ قُرُوَءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلَـــٰحًا ... ﴿٢٢٨﴾
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. ...”. (QS. Al Baqarah. 228).

الطَّـــلَـــٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـــٰنٍ ... ﴿٢٢٩﴾
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ...”. (QS. Al Baqarah. 229).

HAK-HAK WANITA YANG DITALAK RAJ’I YANG TELAH HABIS MASA IDDAHNYA

Saudaraku,
Apabila Allah berikan rasa ingin rujuk pada hati sang suami dalam masa iddah, maka sang istri wajib menerimanya walaupun ia tidak suka.

... وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلَـــٰحًا ... ﴿٢٢٨﴾
“... Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. ...”. (QS. Al Baqarah. 228).

Namun bila tidak ada rujuk sampai habis masa iddah-nya, maka sang istri menjadi wanita bebas dan tidak ada keterikatan lagi dengan suaminya.

Dan karena sang istri sudah menjadi wanita bebas dan tidak ada keterikatan lagi dengan suaminya, maka sudah tidak ada lagi haknya (dari mantan suaminya) untuk mendapatkan nafkah dari berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain.

PENJELASAN TAMBAHAN TENTANG MASA IDDAH

Saudaraku,
Wanita yang menjalani masa iddah, bisa dibedakan menjadi 6 macam:
1.  Wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil
2.  Wanita yang ditinggal wafat suami dan tidak dalam keadaan hamil
3.  Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil
4.  Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid
5.  Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah berhenti haid (menopouse)
6.  Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul suami-istri.    

Berikut ini bahasan secara lebih terperinci tentang ke-enam wanita ber-iddah tersebut:

1.  Wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil

Wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga melahirkan. Misalnya, 10 hari setelah ditinggal wafat suami, sang wanita melahirkan. Maka masa iddah wanita tersebut telah habis bersamaan dengan lahirnya bayi yang dikandungnya, meskipun baru 10 hari ditinggal wafat suami.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Ath Thalaaq pada bagian tengah ayat 4 berikut ini:

... وَأُوْلَـــٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ... ﴿٤﴾
... Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ... (QS. Ath Thalaaq. 4).

2.  Wanita yang ditinggal wafat suami dan tidak dalam keadaan hamil

Wanita yang ditinggal wafat suaminya dan tidak dalam keadaan hamil, maka masa idahnya adalah 4 bulan 10 hari. Tidak ada perbedaan antara wanita yang belum haid, masih mengalami haid, atau sudah berhenti haid (menapouse). Juga tidak ada bedanya apakah sudah pernah bergaul suami-istri atau belum.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada ayat 234 berikut ini:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٢٣٤﴾
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah. 234).   

3.  Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil

Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga melahirkan, sebagaimana wanita dalam keadaan hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya.  

... وَأُوْلَـــٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ... ﴿٤﴾
... Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ... (QS. Ath Thalaaq. 4).

Dan karena wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil masa iddahnya hingga melahirkan, maka wajib bagi suami untuk terus memberinya nafkah (biaya kehidupan sehar-hari) hingga istrinya melahirkan. Bila istrinya telah melahirkan, maka tidak wajib lagi baginya untuk memberinya nafkah, karena masa ‘iddahnya telah selesai dan yang bersangkutan sudah bukan lagi berpredikat sebagai istrinya.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Ath Thalaaq pada ayat 6 berikut ini:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُوْلَـــٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ ﴿٦﴾
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. Ath Thalaaq. 6).

4.  Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid

Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru’.    

وَالْمُطَلَّقَــٰـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـــٰــثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ... ﴿٢٢٨﴾
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. ...”. (QS. Al Baqarah. 228).

Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru’. Terkait hal ini, berikut ini aku kutibkan penjelasan dalam Kitab Ibnu Katsir:

Ulama Salaf dan Khalaf serta para imam berbeda pendapat tentang makna yang dimaksud dari istilah quru'. Apakah makna yang sebenarnya? Ada dua pendapat mengenainya, yaitu:

Pendapat pertama:
Yang dimaksud dengan istilah quru' ialah masa suci.

Imam Malik mengatakan di dalam kitab Muwatta'-nya, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Siti Aisyah, bahwa Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar pindah ketika memasuki darah haid-nya yang ketiga kali (yakni pindah ke rumah suaminya). Ketika hal tersebut diceritakan kepada Umrah binti Abdur Rahman, ia mengatakan bahwa Urwah benar dalam kisahnya. Akan tetapi, ada sejumlah ulama yang membantah; mereka mengatakan bahwa sesungguhnya Allah telah berfirman di dalam Kitab-Nya: tiga kali quru'. (Al-Baqarah: 228) Maka Aisyah berkata, "Kalian memang benar, tetapi tahukah kalian apa yang dimaksud dengan quru" Sesungguhnya yang dimaksud dengan istilah quru' ialah masa suci."

Imam Malik meriwayatkan pula dari Ibnu Syihab, bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar ibnu Abdur Rahman mengatakan, "Aku belum pernah menjumpai seorang pun dari kalangan ahli fiqih kami melainkan ia mengatakan hal yang sama (yakni quru' adalah masa suci)." Yang dimaksud ialah sama dengan apa yang dikatakan oleh Aisyah.

Imam Malik meriwayatkan pula dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar, bahwa ia pernah mengatakan, "Apabila seorang lelaki menceraikan istrinya, lalu si istri memasuki masa haidnya yang ketiga, berarti dia telah terlepas dari suaminya dan suaminya terlepas darinya." Selanjutnya Imam Malik mengatakan, "Memang demikianlah yang berlaku di kalangan kami."

Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Zaid ibnu Sabit, Salim, Al-Qasim, Urwah, Sulaiman ibnu Yasar, Abu Bakar ibnu Abdur Rahman, Aban ibnu Usman, Ata ibnu Abu Rabah, Qatadah, dan Az-Zuhri serta tujuh orang ahli fiqih lainnya. Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki, mazhab Syafii, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, serta Daud dan Abu Saur. Pendapat ini sama dengan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman-Nya:
{فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ}
Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (At-Talaq: 1)

Yakni di masa sucinya. Juga karena mengingat masa suci waktu si suami menjatuhkan talak padanya terhitung, maka hal ini menunjukkan bahwa masa suci merupakan salah satu quru' yang tiga yang d-perintahkan bagi si istri untuk menjalaninya. Karena itulah mereka mengatakan bahwa sesungguhnya wanita yang ada dalam idahnya, masa idahnya habis dan terpisah dari suaminya bila ia memasuki masa haidnya yang ketiga.

Batas minimal masa yang di jalani oleh seorang istri hingga masa idahnya habis ialah tiga puluh dua hari dan dua lahzah. Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan demikian dengan berpegang kepada perkataan seorang penyair, yaitu Al-A'sya:

فَفِي كُلِّ عَامٍ أَنْتَ جَاشِمُ غَزْوَةٍ ... تَشُدُّ لأقصاها عزيم عزائكا
مورثة مالا وفي الذكر رِفْعَةٌ ... لَمَّا ضَاعَ فِيهَا مِنْ قُرُوءِ نِسَائِكَا
Setiap tahun kamu selalu menggeluti perang, sekalipun jauh, tekad dan semangatmu tetap menyala, banyak harta benda (ganimah) yang kamu peroleh, dan kamu dari keturunan yang terhormat, sekalipun tersia-siakan di dalamnya masa suci istri-istrimu.

Penyair memuji seorang Amir Arab yang lebih senang memilih berperang daripada tinggal di rumah, hingga terlewatkanlah masa-masa suci istri-istrinya; ia tidak menyetubuhi mereka di masa-masa tersebut.

Pendapat kedua:
Yang dimaksud dengan quru' ialah masa haid.

Karena itu, menurut pendapat ini seorang istri masih belum habis masa idahnya sebelum bersuci dari haid yang ketiga kalinya. Ulama lainnya menambahkan harus mandi terlebih dahulu dari haidnya.

Batas minimal waktu yang di jalani oleh seorang wanita hingga sampai habis masa idahnya adalah tiga puluh tiga hari dan satu lahzah.

As-Sauri meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, dari Alqamah yang menceritakan, "Kami pernah berada di hadapan Khalifah Umar ibnu Khattabr.a. Lalu datang kepadanya seorang wanita dan berkata kepadanya, 'Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku selama sekali atau dua kali haid. Lalu ia datang kepadaku, sedangkan aku telah melepaskan bajuku dan pintuku telah kututup.' Maka Umar berkata kepada Abdullah ibnu Mas'ud, 'Menurut pendapatku, dia telah menjadi istrinya, hanya salat masih belum dihalalkan baginya.' Ibnu Mas'ud berkata, 'Aku pun berpendapat demikian'."

Demikian pula hal yang diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Umar, Usman, Ali, Abu Darda, UbadahibnusSamit, Anas ibnu Malik, Ibnu Mas'ud, Mu'az, Ubay ibnu Ka'b, Abu Musa Al-Asy'ari, Ibnu Abbas, Sa'idibnul Musayyab, Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim, Mujahid, Ata, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Muhammad ibnu Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Asy-Sya'bi, Ar-Rabi', Muqatil ibnu Hayyan, As-Saddi, Makhul, Ad-Dahhak, dan Ata Al-Khurrasani. Mereka semua mengatakan bahwa quru' artinya haid.

Pendapat ini merupakan mazhab Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal yang paling sahih di antara kedua riwayatnya. Al-Asram meriwayatkan darinya, bahwa ia (Imam Ahmad) pernah mengatakan, "Para pembesar sahabat Rasulullah Saw. mengatakan bahwa quru' artinya haid."

Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab As-Sauri, Al-Auza'i, ibnu Abu Laila, Ibnu Syabramah, Al-Hasan ibnu Saleh ibnu Hay, Abu Ubaid, dan Ishaq Ibnu Rahawaih.

Pendapat ini diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai melalui jalur Al-Munzir ibnulMugirah, dari Urwahibnuz Zubair, dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda kepadanya:

«دَعِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ»
Tinggalkanlah salat dalam hari-hari quru'-mu (haidmu).

Seandainya disebutkan dengan jelas bahwa quru' artinya haid, maka hal ini lebih sahih, tetapi Al-Munzir (salah seorang perawinya) disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim sebagai perawi yang majhul (tak dikenal) lagi tidak masyhur. Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam kitab As-Siqat.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa asal quru' di dalam percakapan orang-orang Arab menunjukkan pengertian waktu bagi kedatangan suatu hal yang telah menjadi kebiasaan kedatangannya, lagi dalam waktu yang telah dimaklumi, juga kepada kepergian sesuatu hal yang biasa kepergiannya dalam waktu yang telah dimaklumi. Ungkapan ini menunjukkan pengertian yang bersekutu antara haid dan suci. Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian ulama Usul.

Menurut Al-Asmu'i, quru' artinya waktu. Abu Amr ibnul Ala mengatakan bahwa orang-orang Arab menamakan haid dengan sebutan quru', begitu pula masa suci. Dengan kata lain, haid dan suci dinamakan quru'.

Syekh Abu Umar ibnu Abdul Barr mengatakan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama bahasa dan ahli fiqih, bahwa yang dimaksud dengan quru' ialah haid dan suci; dan sesungguhnya mereka hanya berselisih pendapat tentang makna yang dimaksud dari ayat ini, yaitu terdiri atas dua pendapat.

5.  Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah berhenti haid (menopouse)

Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse, maka iddahnya adalah selama tiga bulan. Sebagai catatan, bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Ath Thalaaq pada bagian awal ayat 4 berikut ini:

وَالَّــٰـئِي يَــئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَــٰــثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّــٰـئِي لَـمْ يَحِضْنَ ... ﴿٤﴾
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. ... (QS. Ath Thalaaq. 4).

6.  Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul suami-istri.

Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Ahzaab ayat 49 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَـــٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ﴿٤٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka `iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al Ahzaab. 49).   

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy):

(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

NB.
*)  Talak raj'i (yaitu talak 1 dan talak 2) adalah talak yang suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.


Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1.

● Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

♦ Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

♦ Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

♦ Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞